Penetapan TSK Roy CS Sudah Melalui SOP, Namun Kita Tetap Berpraduga Tidak Bersalah

 

BANJARNEGARA-Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Harmono, , S.H., M.M., penyidik Mabes Polri Advokat kecce ini menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku melalui beberapa tahap.”Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati, proses tersebut sudah (sesuai), kan sudah dilakukan melalui suatu pemeriksaan yang mendalam ya,” kata Harmono, SH, MM kepada wartawan, Minggu (9/11/2025) di Rumahnya.

Pendiri Harmony Hause Of Law ini mengatakan Menurut informasi polisi sebagai penyidik dalam kasus ini sudah menghadirkan 117 saksi ada ahli pidana, ahli psikologi, ahli sosiologi. Sehingga, kata dia, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur.

Namun ia tetap menekankan pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah.Penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo menuai berbagai tanggapan. Pendapat hukum HARMONO., SH., MM., Kepada wartawan memberikan pendapat hukumnya tdan menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.”Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati, proses tersebut sudah (sesuai), kan sudah dilakukan melalui suatu pemeriksaan yang mendalam ya,” Tegas Harmono kepada wartawan.

Harmono mengatakan polisi dalam kasus ini sudah menghadirkan 117 saksi ada ahli pidana, ahli psikologi, ahli sosiologi. Sehingga, kata dia, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedurhal ini.

Menurut Harmono pendiri Rumah Hukum Harmony , penetapan tersangka harus dilihat dalam koridor hukum yang objektif dan proporsional. “Setiap warga negara berhak atas kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Ada batas ketika pernyataan atau unggahan di ruang publik menyinggung kehormatan, nama baik, atau menimbulkan kegaduhan yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Harmono tetap menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara transparan di pengadilan,” Ujarnya.

Ia juga menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses ini secara adil, proporsional, dan tidak tebang pilih. “Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum digunakan sebagai alat politik atau pembungkaman terhadap kritik,” imbuhnya.

Harmono menambahkan bahwa dalam hukum pidana, kebenaran materiil harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang kuat, bukan hanya karena tekanan opini publik atau kepentingan kekuasaan. “Keadilan sejati hanya akan lahir dari proses hukum yang jujur dan berimbang nantinya akan diuji baik dari penyidik dalam penetapan tdk, maupun TSK juga punya hak.membatsh dalam upaya hukum praperadilan,” pungkasnya.
Harmono., SH., MM., adalah seorang Advokat Senior saat ini membidangi Dewan Penasehay Kode etik advokat Dan Dewan Kehormatan Advokasi DPC IKADIN Banjarnrgara.