LPPDM Hari Ini Terima SP2HP dari Polres Manggarai Barat Terkait Kasus KSU BTNK yang Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

 

 

Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) melalui Ketua Lembaga, Marsel Nagus Ahang, hari ini Kamis (7/11/2025) menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian Resor Manggarai Barat terkait laporan dugaan pelanggaran perizinan Koperasi Serba Usaha (KSU) milik Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

SP2HP bernomor SP2HP/475/XI/Res.1.24/2025/Sat Reskim yang diterbitkan tanggal 7 November 2025 ini merupakan pemberitahuan berkala dari penyidik kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian.

Dokumen yang diterima menyebutkan bahwa kegiatan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perizinan usaha koperasi di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo tengah ditangani berdasarkan beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan laporan Informasi terkait perkembangan hasil penyelidikan.

Marsel Nagus Ahang, yang juga praktisi hukum dan konsultan hukum, dalam wawancaranya menyatakan bahwa dirinya meminta agar KSU tersebut dihentikan sementara operasionalnya karena tidak memiliki izin lengkap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Saya meminta Kepala Balai Taman Nasional Komodo untuk menghentikan sementara operasi KSU yang tidak memiliki izin lengkap dari Kementerian LHK RI,” ujar Ahang.

Menurut Ahang, ada kelalaian dari Kepala BTNK yang turut mendukung operasi secara ilegal KSU milik BTNK tersebut.

“Seharusnya Kepala BTNK fokus untuk menjaga satwa langka komodo dan ekosistem kawasan konservasi, bukan semata-mata mengurus bisnis. Ada kelalaian yang turut mendukung operasi ilegal ini,” pungkas Ahang.

LPPDM menuntut agar KSU milik BTNK menghentikan operasionalnya sementara waktu hingga semua dokumen perizinan usaha lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar operasional KSU dihentikan sementara sampai semua izin dari Kementerian LHK keluar. Ini bukan tentang anti pemberdayaan ekonomi, tapi tentang kepatuhan hukum dan perlindungan kawasan konservasi,” tegas Ahang.

Ahang juga mengkritisi kepemimpinan Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan bisnis dibandingkan fungsi konservasi.

“Kami bahkan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengevaluasi kinerja Kepala BTNK. Jika terbukti melanggar aturan, harus ada tindakan tegas,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, serta peraturan turunannya, setiap kegiatan usaha di kawasan taman nasional harus memiliki izin yang jelas.

Untuk usaha penyediaan jasa wisata alam di kawasan konservasi, pelaku usaha termasuk koperasi harus mendapatkan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memerlukan rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen KSDAE.

Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa pemanfaatan taman nasional untuk kegiatan wisata alam harus berdasarkan rencana pengelolaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahang juga mengapresiasi Kepolisian Resor Manggarai Barat atas penerbitan SP2HP yang menandakan keseriusan dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi Kapolres Manggarai Barat, Kasat Reskrim, dan penyidik Unit Tipiter Polres Manggarai Barat atas penerbitan SP2HP ini. Ini menunjukkan bahwa Polres Manggarai Barat sangat responsif terhadap pengaduan masyarakat dan berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Ahang.

Ahang berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk perlindungan terhadap kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.

“Kami yakin aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional. Penerbitan SP2HP ini adalah bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk dalam kasus yang melibatkan institusi pemerintah,” tambahnya.

Berdasarkan SP2HP yang diterima, proses penyelidikan oleh Polres Manggarai Barat masih berlangsung. Penyidik akan terus melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Penulis/Editor: by selidikkasus.com