Foto ilustrasi
Selasa/04/11/2025 diduga Seorang kades yang menjadi panutan bagi masyarakat yang berinisial (EM) di Desa Teratak Kec. Rumbio jaya kab. Kampar mendapatkan sorotan tajam dari Pemuda Pelopor Kemajuan terkait dugaan penyalah gunaan Wewenang kekuasaan dan Dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran APBDes tahun 2024
Pekanbaru/03/04/2025
Kordinator Pemuda Pelopor Kemajuan ” Ariando Anggara” Seorang aktivis mahasiswa Riau menyampaikan kepada beberapa media di Leng Coffe jl. Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.
Ucap “Ariando” Sangat di sayangkan sekali seorang kepala Desa yang menjadi panutan bagi masyarakat Kampar, terkhusus Warga Desa Teratak Kec. Rumbio telah melakukan penyalah gunaan wewenang kekuasaan terkait tindak pidana korupsi anggaran APBDes 2024
Sesuai dari hasil survei/investigasi kami di lapangan, kami selaku mahasiswa yang tergabung di dalam pemuda pelopor kemajuan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Teratak Rumbio jaya bahwasannya betul adanya kejanggalan pada saat pengaluaran dana desa dan anggaran yang di peruntukkan untuk BUMDES di tahun 2024 di karena banyak sekali Item yang di duga anggarannya tidak sesuai dengan realisasi yang di buat ujar “Ariando”
Desa yang tingkatannya Swasembada (Maju) ini di tahun 2024
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa ke Desa Teratak, Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp.1.019.308.000.
Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024, adapun item kegiatan nya antara lain :
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 494.815.600 48.54
2 Rp 524.492.400 51.46
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran:
– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp. 2.600.000 + Rp. 19.879.240 + Rp. 3.700.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 19.197.000 + Rp. 7.002.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 76.081.000
– Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 21.991.800 + Rp. 23.643.000 + Rp. 24.423.000
– Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 53.388.360 + Rp 113.636.000
– Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 59.547.000 + Rp. 23.775.000
– Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 17.588.000
– Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp. 5.744.000
– Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp. 78.834.600
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp. 11.467.000
– Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 14.000.000
– Keadaan Mendesak Rp. 219.600.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa Rp. 40.950.000
– Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp. 18.730.000 + Rp. 5.131.000
– Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 180.000.000
Oleh karena kami selaku pemuda pelopor kemajuan Riau
1. Mendesak Kejati Riau beserta Aparat penegak hukum (APH) PROV Riau untuk segera mengusut tuntas terkait penyalah gunaan wewenang kekuasaan terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Teratak Kec. Rumbio jaya kab. Kampar
2. mendesak pihak inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan penyaluran anggaran APBDes di Desa Teratak Kec. Rumbio jaya
3. mendesak Kejaksaan tinggi Riau dan kopolda Riau untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa dan anggaran yang di peruntukkan untuk BUMDES di Desa Teratak Kec. Rumbio jaya
4. jika dugaan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak Hukum (APH) terbukti maka kami dari pemuda pelopor kemajuan untuk Segeran menangkap Kepala Desa Teratak Kec. Rumbio jaya kab. Kampar yang berinisial (EM) beserta menangkap seluruh oknum yang terkait dengan memberikan sanksi sesuai UU No 31 Tahun 1999 yang mana telah di ubah dengan UU No 1 tahun 2020 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah)
Hidup mahasiswa….
Hidup rakyat Indonesia …
💚🖤🔥🔥🔥