MADINA-setelah awak media ini menerbitkan pemberitaan keterlibatan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) yang diduga inisial W Di pertambangan emas tanpa izin (PETi) wartawan dapat teror dengan kata-kata seolah ancam keselamatan wartawan.
“Mirisnya, teror itu datang seketika awak media ini sher berita ke sebuah grup (MITRA HUMAS POLRES MADINA) yang di Duga dari oknum wartawan sendiri, atas nama ERI SANDI NASUTION dalam percakapan itu, Bukan hanya mengancam awak media ini, ia juga seolah menyepelekan POLISI. Ia sebut dengan bahasa khas Mandailing.
AU uboto doho Sanga ise, tai pala udokon mabiar AU igonion Kalai ho ibo roa..๐๐๐-saya tau kamu siapa, tapi kalo saya kasih tau takut saya dikarungkan orang itu nanti iba aku samamu-sebutnya
Taringotnna nabarani mei kawani komentar di grup Humas on bg, mandokonna AU Sanga di gonion, Bahat dei boto BG, dison polisi-teringatnya berani kawan komentar di grup Humas polres Madina ini bilangkan saya mau di karungkan, Disini polisi banyak Lo bg-jawab awak media ini
Bahatpe polisi bia langa..?-banyak pun polisi kenapa rupanya
Manusia dei kan..?-manusia itu kan-ucapnya dengan nada menyepelekan polisi.
Artinya, SI ERI SANDI NASUTION bukan cuma teror wartawan, ia juga di duga anggap polisi bukan hal penghambat baginya untuk bicara leluasa, diduga baginya itu polisi bukanlah apa-apa melainkan hanya sebuah boneka. yang tidak akan berani berurusan dengannya.
Peristiwa DPR yang terlibat di pertambangan emas tanpa izin PETI, ketua DPRD Mandailing ERWIN EFENDI LUBIS, SH. Di mintak secepatnya memanggil Anggota DPRD inisial W yang bertugas di dapil III. Keterlibatannya di PETI sudah melanggar kode etik DPR.
Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR. DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pasal 236 ayat (2) secara spesifik melarang anggota DPR melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wewenang dan tugas DPR. Menggunakan wewenang dan hak sebagai anggota untuk mendapatkan keuntungan pribadi, Keluarga, atau golongan,
Berdasarkan pelanggaran (kode etik) MKD dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan atau keanggotaan DPR,
Sanksi pidana sudah jelas: apabila keterlibatan dalam bisnis tambang emas tersebut melanggar hukum, seperti melakukan penambangan ilegal, anggota DPR dapat dijerat dengan sanksi pidana seperti hukuman penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam UU minerba (AL)