Satpol PP kab.kampar Diminta segera menindak Tegas lokalisasi hiburan malam & lokasi PSK terselubung Di RT 06 Desa Petapahan Milik Fitri

 

Tapung- Kabupaten Kampar dikenal dengan julukan Negeri Serambi Mekkahnya provinsi Riau dan loyalitasnya orang orang muslim namun kini diduga nama itu telah di rusak oleh Pekerja seks komersial (PSK) yang di datangkan dari luar daerah, maka dari itu Satpol PP kab.kampar Diminta segera menindak Tegas lokalisasi hiburan malam & lokasi PSK terselubung Di RT 06 desa petapahan diduga Milik Fitri

 

Praktik protuksi seksual disenyalir ileggal diduga milik Fitri di RT 06 desa petapahan bebas dari pantaun Pemerintahan kecamatan dan pemerintah Daerah dan hingga aparat penegak hukum. Hal tersebut dibuktikan belum lama ini viral pemberitaan dari berbagai media,

Sorak serai bunyian musik karaoke lantang bergemuruh, menandakan tempat esek esek itu beroperasi secara ilegal,  Minuman alkohol menghiasi ruangan dan meja hingga berhubungan seks yang bukan muhrim bukan rahsia lagi di kamar lokasi tersebut.

Ironisnya lagi Justru tempat prostitusi tersebut dekat dari pemukiman warga namun terkesan tak tersentuh hukum, Dalam keterangan salah satu warga setempat, rumah prostitusi itu telah lama beroperasi di desa Petapahan RT 06 dan menyediakan kamar tempat penginapan esek.

kurangnya tindakan tegas dari pihak kecamatan dan Polsek Tapung membuat lokalisasi hiburan malam terselubung milik fitri di RT 06 Petapahan menjadi bebas meraja Lela Dan menjadi lokasi kaum laki- laki menghabiskan uang dan sementara istri dan keluarga mereka menunggu uang hasil kerja untuk anak istri.

Di ketahui bahwa bangunan yang di jadikan lokalisasi hiburan malam terselubung tersebut tidak memiliki izin pendirian bangunan PBG. diminta kepada satpol PP agar menindak tegas dan merobohkan bangunan milik fitri yang di jadikan lokalisasi hiburan malam.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, bangunan yang tidak memiliki izin, yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat dikenakan sanksi pembongkaran. Perda ini menggantikan Perda sebelumnya (Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan/IMB).

Landasan hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung Perda tersebut mengatur secara spesifik sanksi bagi bangunan yang didirikan tanpa izin.

Dan selanjutnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2021: Regulasi tersebut menggantikan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kampar.

Jenis bangunan yang dapat dirobohkan Berdasarkan Perda Kampar Nomor 4 Tahun 2014, bangunan yang dapat dibongkar antara lain:
1.Bangunan gedung yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2.Bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi.
3.Bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan pembangunan dan memastikan semua kegiatan konstruksi memenuhi standar teknis serta perizinan yang berlaku.