Diduga HR Manager Samson Marpaung PT Bakrie melakukan pelecehan terhadap karyawati.
Samson Marpaung yang diduga menjabat sebagai HR Manager PT Bakrie diduga melakukan tindakan memalukan terhadap karyawati PT Mederpa selaku Subkontrak PT Bakrie dengan modus mempersulit urusan kerja.
pelecehan seksual semacam itu telah mencederai hak asasi para pekerja perempuan. Padahal, pemerintah Indonesia berkomitmen mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di Tanah Air.
Selain UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU RI Nomor 7 Tahun 1984.
Di dalam CEDAW, Muda Halomoan Hrp mengatakan, negara didorong memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja, Semangat P5HAM bagi perempuan di Tanah Air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Muda Halomoan Hrp pada pasal 12 dan 13 UU TPKS jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual.
Berikut bunyi dari Pasal 12 UU TPKS, ‘Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.
Sementara pasal 13 UU TPKS berbunyi ‘Setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Muda Halomoan Harahap selaku Ketua Bidang Kajian Issue Strategies BADKO HMI Riau-Kepri mengatakan akan melakukan Advokasi terhadap korban dengan memberikan Penasehat Hukum guna membuat laporan resmi ke Polda Riau, dan malangnya saat ini korban sudah habis kontrak kerja dan tidak diperpanjang dan kabarnya gaji selama 2 bulan belum dikeluarkan dan hak kompensasi 1 bulan kerja pun tidak diberikan.
“Kami akan melakukan Advokasi terhadap korban dengan memberikan Penasehat Hukum untuk mendampingi korban membuat laporan ke Polda Riau,”Ujarnya
Muda Halomoan Hrp selaku Ketua Bidang Kajian Issue Strategies BADKO HMI Riau-Kepri menyayangkan tindakan memalukan Samson Marpaung yang bekerja di PT Bakrie selaku Subkontrak PT Pertamina Hulu Rokan tindakan mempersulit pekerjaan proyek di Pertamina Hulu Rokan tentu mengganggu misi SKK Migas dalam mewujudkan memproduksi minyak nasional 1 Juta Barel per hari 2030 Muda Halomoan Hrp selaku Ketua Bidang Kajian Issue Strategies BADKO HMI Riau-Kepri mengatakan BADKO HMI Riau-Kepri akan membuka posko pengaduan karena tidak menutup kemungkinan korban lain masih ada namun takut untuk berbuka suara.
“Tindakan ini tentu mengganggu misi SKK Migas dalam mewujudkan memproduksi minyak nasional 1 Juta Barel per hari 2030 Kami akan buka posko pengaduan mana tau masih ada korban lain,”Ujarnya