Ruteng – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai melaksanakan mediasi restorative justice terkait perkara pidana Nomor 40/Pid.B/2025/PN.Rtg di Tambor Beo Pinggang, Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, Senin (27/10/2025).
Tim LBH yang diketuai oleh Marsel Ahang, SH, bersama Gregorius Antonius Bocok, SH, dan Adrianus Trisno Rahmat, SH, memfasilitasi proses perdamaian antara korban Patris Hasan, warga Poka Desa Wae Rii, dengan tiga terdakwa yakni Agustinus Kon, Afridus Ogor, dan Seraimi Murung.
Ketiga terdakwa telah mengakui perbuatannya terkait dakwaan Pasal 187 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 167 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses perdamaian dihadiri oleh enam Tua Panga Gendang Lando, yaitu Mateus Jemaru, Niko Ngabut, Pius Acai, Yohanes Rabu, dan Antonius Antut. Turut hadir pula anggota masyarakat antara lain Vinsensius Kejora dan Yovin Jana.
Pihak keluarga pelaku yang diwakili Damianus Empo menyampaikan permohonan maaf di rumah adat kepada keluarga korban sebagai bagian dari proses rekonsiliasi.
Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang, SH, menjelaskan bahwa pelaksanaan restorative justice ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana dengan Penerapan Keadilan Restoratif.
“Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pelaku, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujar Marsel Ahang.
Ia menambahkan, penerapan restorative justice dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya di daerah seperti Manggarai, sangat relevan karena menggabungkan sistem hukum formal dengan kearifan lokal dan hukum adat.
“Melalui pendekatan ini, kami tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum formal, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Keterlibatan tua panga dan dilaksanakannya permohonan maaf di rumah adat menunjukkan pentingnya harmonisasi hukum negara dengan nilai-nilai budaya lokal,” tambahnya.
Marsel menekankan bahwa restorative justice memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, korban mendapat pemulihan hak, dan masyarakat turut berperan dalam proses penyelesaian, sehingga tercipta keadilan yang lebih bermakna dan berkelanjutan.
Proses mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan masyarakat setempat.
Penulis/Editor : by selidikkasus.com