DidugaTindak Pidana Terhadap Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Arwintino SH.MH Dampingi Neliana Lapor Polisi

Muara Enimselidikkasus.com – Permasalahan jual beli terhadap rumah tunggu tubang atas nama Neliana semakin memanas pihak tunggu tubang ahli waris menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap surat hibah yang dimiliki oleh Idayati Kusuma,SH.

Dengan ditemukanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan beberapa kejanggalan ini,pihak Neliana secara resmi membuat laporan ke Mapolda Sum-Sel untuk membuktikan keabsahan surat karena merasa telah di rugikan.

Laporan dengan nomor LP/1340/1X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 26 September 2025 dengan pelapor Paluhul intihan,resmi melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan UU Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 263,yang terjadi di Jalan sersan M Bakhtiar Dusun Empat Desa Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Laut,Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dengan terlapor atas nama Idayati Kusuma,SH.

Di jelaskan oleh Arwintino,SH.MH,selaku kuasa hukum saat mendampingi klienya mengatakan bahwa,dengan telah dilaporkanya dugaan pemalsuan tanda tangan,Nelyana selaku tunggu tubang dan H.Taslim selaku pemangku adat telah di mintai keterangan sebagai saksi pelapor untuk melengkapi pemberkasan,jelasnya.

“Hari ini telah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor yakni ibuk Neliana sebagai saksi Tunggu Tubang dan H. Taslim sebagai Pemangku Adat yang agendanya adalah untuk melengkapi pemberkasan pelaporan” Jelasnya

Di tambahkan oleh Arwin,untuk selanjutnya akan di lakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan secepatnya ada proses hukum,sehingga kami bisa mendapatkan Novum baru untuk menyelamatkan rumah tunggu tubang dengan melakukan peninjuan kembali,Pungkasnya.

“Untuk tahap selanjutnya akan di lakukan pemeriksaan terhadap terlapor ibuk Idayati Kusuma,SH dan secepatnya ada proses hukum,agar kami bisa mendapatkan Novum yang baru untuk melakukan peninjauan kembali dan rumah Tunggu Tubang ini bisa terselamatkan” Pungkasnya.

Lp:Nopri Hartono

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*