Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman Ringkus Seorang Residivis Pelaku Curanmor

 

 

pasamanbarat.sumbar. – Seorang pria paruh baya berinisial PD (53), diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman dan tim Kalong Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Pelaku berhasil diringkus petugas gabungan di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/X/2025/SPKT/Polsek Pasaman/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 22 Oktober 2025,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, Jumat (24/10/2025).

Diterangkan, aksi pencurian tersebut berawal saat pelaku datang ke pabrik tahu milik korban (pelapor) bernama Witma Dewita (41), yang beralamat di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 21.35 WIB.

“Saat itu, sepeda motor milik korban merk Honda Vario warna merah Nomor Polisi BA 4184 SU dalam posisi sedang terparkir dengan kunci masih berada di sepeda motor tersebut,” terangnya.

Lanjutnya, pelaku sebelumnya datang ke pabrik tahu milik korban meminta rokok kepada salah seorang pekerja, kemudian pelaku pergi dengan membawa sepeda motor milik korban.

“Melihat sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula, korban langsung melihat kamera pengintai (CCTV) di lokasi tersebut, terlihat pelaku yang membawa sepeda motor milik korban,” tuturnya.

Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolpos Simpang Tiga, dengan memberikan bukti rekaman CCTV, selanjutnya pada Rabu (22/10/2025), korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Mapolsek Pasaman.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, Wakapolsek Pasaman Ipda Lamhot Nababan beserta Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

“Mendapat informasi keberadaan pelaku, tim gabungan bersama Kapolpos Simpang Tiga dan personel Bhabinkamtibmas Koto Baru langsung meringkus pelaku di rumahnya di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” paparnya.

Dijelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah nomor polisi BA 4184 SU, yang saat itu hendak dijual oleh pelaku ke daerah Air Haji Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara berjalan berkeliling di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melihat kunci sepeda motor tergantung di tempatnya, selanjutnya pelaku menghidupkan mesin dan membawa lari sepeda motor tersebut.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” pungkasnya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman, dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama lebih kurang tujuh tahun. (HumasResPasbar)