LSM Yang Meminta Audiensi Ke Kapolres, Terkait Kaus Tanah Sudah Melapoi Batas

CILACAP-Ada sebuah Surat Permintaan dari sebuah LSM atau ormas yang menyatakan dari Distrik Banjarnegara Wilter Jawatengah, yang ditujukan Kepada Kapolres Banjarnegara, dengan prihal Permohonan Audiensi yang akan dilaksanakan pada rabu, 29 Oktober 2025, pada Pukul 10.00 WIB di Polres Banjarnegara, sepatutnya Kapolres Banjarnegara untuk Menolaknya.
Dalam surat LSM yang menyatakan selaku penerima kuasa pendampingan hukum dari pelapor terkait pelaporan tanah dinilai oleh sebagian masyarakat sudah melampoi batas kewenangan dan overleping sangat meresahkan. Dalam suratnya menyatakan klarifikasi dalam proses pemeriksaan terdapat indikasi/dugaan oknum penyidik keluar dari inti pokok sehingga dikhawatirkan mengaburkan subtansi Perkara seolah-olah ormas atau LSM tersebut lebih tahu dari Aparat Penegak Hukum.
Menurut Praktisi Hukum senior Suprapto, SH, MM yang sudah lama berkecimpung dalam dunia praktek kepengacaraan Sabtu (25/11/2025) di kantornya cilacap sudah melampoi batas kewenang,annya. Surat sebuah LSM dari Distrik Banjarnegara yang meminta audiensi Kepada Kapolres terkait Perkara Tanah sudah melapoi batas. Menurut Prapto LSM tersebut tidak ada kapasitas, sudah selayaknya Penyidik ataupun Kapolres menolaknya.” LSM atau ormas tidak ada kapasitas untuk hal tersebut , tindakan tersbeut menyerupai penegak hukum melanggar hukum, coba pahami UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas/ Organisasi Kemasyarakatan,” tegasnya.
Pengacara yang sudah lama menjalankan profesinya sejak tahun 2000 ini mengaku heran ketika LSM atau Ormas yang seolah-olah lebih tahu terkait Perkara hukum. Padahal kompetensi dalam keilmuan hukum diragukan, Ia melihat surat dan membacanya sudah dapat menyimpulkan bahwasanya ormas atau LSM tersebut sudah melampoi batas. “ Dalam suratnya sudah mengakui Pendampingan hukum sebagai kuasa dari Pelapor padahal dalam KUHAP, dan UU Advokat sudah diaturnya, sangat fatal apabila orang-orang didalam ormas atau LSM tersebut tidak menguasai ilmu hukum, dapat dianggap asal mangap, asbun, dalam suratnya sudah menuduh aparat penyidik melakukan keluar dari inti pokok Perkara, meminta kejelasan perkembangan penanganan Perkara, apakah kapasitasnya sebagai apa, dalam hukum yang menjadi aparat penegak hukum ada catur wangsa yakni Jaksa, Kepolisian, Hakim dan Advokat,” Tambahnya.
Pengacara ini meminta agar Kapolres ataupun siapa yang dimintai audiensi LSM Ormas atau Wartawan yang seolah-olah bertindak sebagai penegak hukum sudah selayaknya di tolak.” Sebagai Advokat, pendapat saya sudah selayak dan pantas kalau Kapolres atau Aparat lain yang dimintai Audiensi terkait permasalahan hukum sebaiknya menolaknya,” Ungkapnya. (One)

 

an