Gresik- Anggota DPRD Kabupaten Gresik Noto Utomo menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan di halaman rumahnya Perengkulon Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Sabtu, (25/10/2025).
Legislator dari dapil (Bungah- Manyar) ini menyampaikan betapa pentingnya Perda No 7 Tahun 2022 bagi tenaga kerja lokal, yang bertujuan memberikan proteksi kepada tenaga kerja lokal agar bekerja di daerahnya sendiri.
“Perda No 7 Tahun 2022 ini akan memberikan proteksi kepada tenaga kerja lokal. Ini penting karena kita berada di Wilayah yang banyak Industrinya,” jelasnya.
Dirinya bersama anggota Dewan lain sering melakukan sidak ke beberapa perusahaan untuk memastikan penyerapan tenaga kerja lokal.
” Teman teman anggota dewan sering turun kelapangan guna memastikan penyerapan 60% tenaga kerja lokal,”katanya.
Lanjutnya, Disaat komisi IV DPRD Gresik melakukan kunjungan ke perusahaan kami pertanyakan berapa jumlah tenaga kerja lokal yang di serap. Kami minta data tenaga kerja ke perusahaan tersebut.
“Gresik salah satu kota Industri, sangat ironi kalau warganya banyak yang nganggur. Tetap kita kawal Perda ini supaya warga Gresik bisa bekerja di daerahnya sendiri,” tutupnya.(Fun)