Tapung- untuk mendukung perekonomian usaha lokalisasi atau prostitusi dan hiburan malam di RT o6 desa Petapahan kecamatan Tapung maka sebaiknya para seluruh jajaran pemerintah dan kades desa Petapahan dan serta jajaran pegawai atau P3k kecamatan Tapung serta camat Tapung agar bisa meramaikan tempat lokalisasi hiburan malam di RT 06 desa Petapahan lewat simpang Kinantan remang Dann Rom milik jahtra dan fitri.
Perlu kades Petapahan dan camat Tapung ketahui bahwa lokalisasi tempat hiburan malam milik jahtra dan fitri banyak cewek cewek seksi kades dan camat tinggal pilih mulus mulus 😁 dan berbagai macam jenis minuman beralkohol , tinggal pinggul di goyang tangan di atas.
Lppdm meminta pemerintah desa Petapahan dan pemerintah kecamatan tapung jangan tutup mata terkait tempat hiburan malam Yang ada di wilayah tugas kerja mereka. Bila perlu kita undang para pegawai dan pejabat dari kabupaten Kampar biar kita ramai ramai berjoget pinggul dan tangan di atas🤣🤣
Satpol PP jangan bertindak tegas di tempat hiburan malam di daerah desa Petapahan RT 06 lokasi tempat jahtra dan fitri, sejumlah masyarakat tidak mengeluh dan tidak mempermasalahkan suara musik yang berdendang hingga larut malam.
Tidak Adanya Penyalahgunaan bangunan dan dugaan tidak memiliki izin IMB/PBG serta Izin Usaha , di buat aja ada semua izin walau pun tidakk ada yaa ada adakan aja semua baik lokasi Fitri atau jahtra😁
Kita dari lppdm curiga juga kenapa yaaa lokalisasi hiburan malam di RT 06 desa Petapahan bebas menjamur ,,? apakah tempat lokalisasi hiburan malam tersebut peliharaan kades Petapahan biar ada tempat hiburan,,?? Atau tempat lokalisasi hiburan malam tersebut peliharaan camat Tapung biar bisa enjoi dan terhibur di saat lelah,? hal tersebut perlu di pertanyakan,?? yaa.,,,,, Buktinya selama ini aman aman aja,, ? dan tidak ada tindakan dari kades Petapahan dan camat Tapung.