Kabupaten Rokan Hulu – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Camat Kabun berinisial APP diduga menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) secara ilegal tanpa dasar hukum yang jelas. Parahnya lagi, sang camat disebut-sebut membawa nama Bupati Rokan Hulu, Anton sebagai bentuk “bekingan” dalam proses penerbitan tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, SKGR tersebut diterbitkan untuk lahan di wilayah Desa Batu Langkah Besar ,yang tengah menjadi sorotan akibat konflik agraria antara masyarakat dengan pihak tertentu. Warga menilai tindakan oknum camat tersebut telah melanggar prosedur administrasi pertanahan dan berpotensi menimbulkan konflik baru di lapangan.
Salah satu tokoh masyarakat setempat mengungkapkan bahwa praktik semacam ini mencoreng wibawa pemerintahan daerah. “Kami sangat kecewa. SKGR itu bukan wewenang camat untuk diterbitkan sembarangan, apalagi kalau bawa-bawa nama Bupati sebagai tameng. Ini jelas penyalahgunaan jabatan,” ujarnya kepada awak media.
Dugaan keterlibatan nama Bupati Rokan Hulu Anton juga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan aktivis mahasiswa. Beberapa pihak mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
Kordinator umum Gerakan Supremasi Sipil (GSS) Rokan Hulu, Khoirul Abdi, turut menyoroti persoalan ini. “Jika benar ada camat yang menerbitkan SKGR ilegal dan membawa-bawa nama Bupati, maka ini bukan hanya pelanggaran etika birokrasi, tapi juga dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan keresahan publik yang berkepanjangan. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan warga terhadap aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan.