Pemilik Lahan tambang Emas Ilegal Di Kilo Meter 2 Hutabargot Namanya KILAM

 

Madina-“hari Rabu 22/10/25-awak media bersama pengurus LSM LPAKN RI PROJMIN Madina investigasi ke desa Hutabargot nauli tentang kepemilikan lahan, pertambang emas tanpa izin (PETI) lokasi di kilometer dua Hutabargot.

Setiba di desa Hutabargot nauli. awak media dengan LSM LPAKN RI PROJMIN mencoba Wawan cara ke masyarakat desa tersebut, siapa pemilik lahan tambang yang berlokasi di kilometer dua.

Oooooh. Kalo pemilik lahan tambang itu yang berlokasi di kilometer dua itu namanya KILAM pak, gelundungnya banyak pak sekarang, ratusan itu gelundungnya- yang dimaksud warga terbut gelundung itu, tempat pemrosesan gilingan material batu emas Ilegal hasil dari lahan miliknya KILAM.

Peristiwa itu. Aparat penegak hukum (APH) secepatnya diminta untuk selidiki yang namanya KILAM, pemilik lahan pertambangan yang diduga dalang dari semua penambang. khususnya di kilometer dua. Jangan hanya menonton dan diam saja.

Pertambangan emas tanpa izin yang berlokasi di kilometer dua Hutabargot. Sudah begitu lama berlangsung. Khususnya wilayah lahan miliknya KILAM aktivitas terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari APH, awak media bersama LSM LPAKN Ri PROJMIN berharap secepatnya KILAM di selidiki, jika benar beliau pemilik lahan tersebut APH harus proses sesuai UU pertambangan Ilegal tanpa izin (AL)