Ruteng – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke Polres Manggarai atas dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Manggarai (LPPDM) mencurigai adanya penyimpangan penggunaan anggaran hingga miliaran rupiah yang tidak dipertanggungjawabkan dengan benar.
Laporan polisi bernomor B/59/X/2025/RES.MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 22 Oktober 2025 tersebut ditandatangani oleh Marsel Nagus Ahang sebagai pelapor. Dalam laporannya, LPPDM mendalilkan KPUD Manggarai tidak mengembalikan dana cadangan penanganan sengketa Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 1 miliar ke kas daerah, padahal dana tersebut tidak terpakai.
LPPDM juga mempertanyakan lonjakan drastis anggaran batasan dana kampanye Pilkada. Pada 2020, batasan dana kampanye hanya Rp 14 miliar, namun untuk Pilkada 2024 melonjak menjadi Rp 60,1 miliar, peningkatan lebih dari empat kali lipat dalam kurun empat tahun.
“Peningkatan ini terjadi tanpa penjelasan yang cukup jelas dan transparan. Terdapat indikasi mark-up dalam penentuan batasan anggaran yang menguntungkan pihak tertentu,” dalam laporan pengaduan LPPDM.
Dalam laporan tersebut, LPPDM melaporkan empat komisioner KPUD Kabupaten Manggarai yang diduga terlibat, yakni HH, FDD, ME, dan FIK. Selain para komisioner, dilaporkan pula sejumlah pejabat dan pegawai KPUD, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Sumber Daya Manusia (PPSPM), dan bendahara.
LPPDM menduga para pejabat tersebut lalai dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan. “Kelalaian ini memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana APBD,” Jelas Ahang saat diwawancarai tim selidikkasus.
Berdasarkan temuan LPPDM, kerugian daerah yang terindikasi meliputi dana sengketa MK yang tidak dikembalikan minimal Rp 1 miliar, potensi mark-up anggaran kampanye dari selisih peningkatan Rp 14 miliar menjadi Rp 60 miliar, serta potensi kerugian lainnya seperti markup pengeluaran operasional, pengeluaran fiktif, dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak valid. “Total kerugian daerah yang terindikasi masih dalam tahap penghitungan dan verifikasi lebih lanjut,” jelas Ahang.
Pengaduan ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai pasal dalam KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Dalam permohonannya, LPPDM meminta Polres Manggarai dan Tim Tipikor untuk melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa semua komisioner KPUD, melakukan penggeledahan kantor KPUD untuk mengumpulkan bukti dokumen pertanggungjawaban keuangan, serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, Bawaslu, Kejaksaan Negeri, dan Inspektorat Kabupaten Manggarai.
“Kami mengharapkan pengaduan ini ditindaklanjuti secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Ahang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPUD Kabupaten Manggarai belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan korupsi ini.
Penulis/Editor :
by selidikkasus.com