Foto Adv.M.Ali.SH.MH
Jakarta- viral di berbagai media massa terkait pernyataan sekda kabupaten kampar provinsi Riau, Praktisi hukum Adv.M.Ali.SH.MH menilai kurangnya pemahaman dasar-dasar hukum utama yang menjadi landasan etika ASN adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Meskipun Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah dicabut, UU terbaru ini tetap mengatur etika ASN. dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014, yang substansinya masih relevan, menjelaskan bahwa kode etik dan kode perilaku ASN mencakup pelaksanaan tugas sesuai perintah atasan atau pejabat yang berwenang, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan etika pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Peraturan ini secara spesifik mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menegakkan disiplin kerja.
Kewajiban: Salah satu kewajiban utama adalah menaati perintah kedinasan dari atasan atau pejabat yang berwenang.
Tanggung Jawab: Atasan langsung bertanggung jawab untuk membina dan menegakkan disiplin di antara bawahannya.
Sanksi:
Peraturan ini juga mencantumkan sanksi bagi PNS yang melanggar kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Meskipun ada aturan yang lebih baru, PP ini memberikan pedoman dasar mengenai etika bagi PNS. Kode etik ini memuat sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari, termasuk hubungan dengan atasan.
Nilai Dasar Ber AKHLAK
Sejak tahun 2021, ASN diwajibkan untuk mengimplementasikan nilai-nilai dasar “BerAKHLAK”, yang merupakan akronim dari: Berorientasi Pelayanan
Akuntabel
Kompeten
Harmonis
Loyal
Adaptif
Kolaboratif
Nilai Loyal khususnya sangat relevan dalam hubungan antara ASN dengan atasan. Nilai ini diwujudkan dengan menjaga komitmen dan dedikasi kepada pimpinan, institusi, dan negara.
Kode Etik dan Kode Perilaku pada Lingkungan Instansi Selain peraturan pusat, setiap instansi pemerintah juga dapat memiliki aturan turunan yang lebih spesifik. Peraturan ini berfungsi untuk memperjelas dan memperkuat etika dalam hubungan kerja internal. Ujar Ali.
Lanjut Ali menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah kabupaten Kampar “Hambali” yang akhir akhir ini dengan lantang mengkritik pemerintahan Kabupaten Kampar yakni Bupati Kampar “Ahmad Yuzar” justru dipertanyakan terkait beberapa proyek milyaran Rupiah yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Kampar kala itu.
Hambali yang kala itu menjabat sebagai PJ Bupati Kampar justru lupa dengan kebijakannya pada saat ia menjabat sebagai PJ Bupati Kampar tak luput dari cacat dan kesalahan. Kala itu, ditengah masyarakat Kabupaten Kampar terhimpit masalah keterbatasan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan perlu pertolongan dari pemerintah Daerah justru banyak membuat kebijakan yang diambil tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Kampar.
beberapa media pernah mempertanyakan terkait urgensi pembangunan proyek milyaran rupiah seperti proyek Tugu ikan patin dan Proyek Taman Kota Bangkinang yang telah menghabiskan anggaran APBD Kampar tahun 2024 senilai 1’9 Miliyar rupiah.
Ali juga menambahkan, mari kita jaga negeri ini dari tangan tangan yang tidak bertanggungjawab dan memecah belah kerukunan antar masyarakat. Mari kita buktikan, bahwa apakah benar apa yang sampaikan oleh Bapak Sekretaris Daerah kita apakah kala ia menjabat sebagai Bupati Kampar banyak merugikan masyarakat atau sebaliknya, menguntungkan masyarakat Kabupaten Kampar.
Kejujuran adalah kunci dari membangun daerah, kolaborasi dan masukan sangat dibutuhkan, tetapi bukan dengan cara cara tidak beretika dan kurang dalam memahami situasi masyarakat.
Dan dengan adanya laporan pada tahun 2024 dari Masyarakat Anti KKN Indonesia (MAKIN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang viral di berbagai pemberitaan terhadap Pejabat (PJ) Bupati Kampar Sdr Hambali, atas dugaan praktik Korupsi, Kulusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses lelang proyek perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan di kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Agar segera KPK RI memproses laporan tersebut secara transparan dan akuntable demi terciptanya negara Indonesia yang bersih dari para koruptor. pungkas praktisi hukum Adv.M.Ali.SH.MH (*)