Langkah awal dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada bulan Juni 2025, yang melibatkan pelaku berinisial R dan korban berinisial B didepan sebuah hotel. Advokat Ali menginisiasi dan mengedepankan proses mediasi secara kekeluargaan.
Dan bertindak sebagai Penasehat Hukum pihak pelaku Advokat Muhamad Ali, S.H., M.H. Pada bulan yang sama yaitu pada bulan Juni, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertemuan mediasi yang dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing dikawasan tebet Jakarta Setelah.
Kasus ini sempat mengalami kendala akibat kurangnya respons dari pihak pelaku terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Metro Tanah Abang, yang mana pelaku ini dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu tentang Penganiayaan.
Dalam mediasi kedua yang digelar di Polsek Metro Tanah Abang, baik pihak pelaku maupun korban hadir bersama kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Pertemuan tersebut membuahkan hasil positif, di mana kedua pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, bahwa korban juga mengakui telah menerima biaya penggantian pengobatan yang diserahkan melalui kuasa hukum kedua belah pihak, dan tidak ada saling tuntut menuntut dikemudian hari baik korban maupun pelaku.
Dengan sudah adanya kesepakatan damai tersebut, pelaku akhirnya dapat keluar dari tahanan Polsek Metro Tanah Abang, setelah sebelumnya menjalani masa penahanan selama tujuh hari.
Kepada awak media, kuasa hukum pelaku, Muhamad Ali, S.H., M.H., menyampaikan pesan walaupun bebas pelaku diharuskan wajib lapor setiap senin dan kamis selama 1 bulan dan pelaku juga diharapkan kemudian hari tidak mengulangi perbuatan serupa yaitu tindak pidana penganiayaan.
“Saya menekankan dan mengingatkan kepada klien saya agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Setiap bentuk kekerasan atau penganiayaan memiliki konsekuensi sanksi hukum yang berupa Pidana kurungan penjara,” tutur Ali.