Pekanbaru/21/10/2025
Kekecewaan terhadap PT. PBM (Pasadena Biofuels Mandiri) yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga Biogas yang terletak di Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu di nilai tidak ada manfaatnya sama sekali baik terhadap masyarakat kab. Rokan Hulu terlebih kalangan Mahasiswa Baik yang berkuliah di Rokan hulu maupun di luar Rokan Hulu.
Pekanbaru-21/10/25
“Ariando Anggara-Kordinator Mahasiswa Riau Sejahtera 12 kabupaten kota (HM-RS) angkat bicara. ucap Ariando kepada beberapa media Riau di Wareh kupie jl. Arifin Ahmad kota Pekanbaru
menyampaikan saya selaku mahasiswa asli dari kab. Rokan Hulu, sangat kecewa terhadap tindakan perusahaan PT. Pasadena Biofuels Mandiri (PBM) yang di duga tidak pernah mengeluarkan CSR nya selama – + Dua tahun beroperasi, padahal perusahaan ini merupakan satu-satunya perusahaan pembangkit Biogas yang ada di bagian Rokan kiri kab. Rokan Hulu, namun tidak ada sama sekali dampak kebaikan yang di berikan perusahaan tersebut kepada mahasiswa Rokan hulu dan terkhusus kalangan masyarakat setempat.
Oleh karena itu saya mengajak seluruh elemen mahasiswa terkhusus mahasiswa yang ada di Rokan hulu dan jugak mahasiswa Rokan hulu yang berkuliah di luar daerah, untuk segera menyuarakan permasalahan ini, jangan sampai ada cukong-cukong dari luar boreporasi di daerah Rokan hulu tanpa memberikan manfaat kebaikan kepada masyarakat rohul sama sekali.
Saya atas nama ariando kordinator mahasiswa Riau Sejahtera 12 Kabupaten kota selaku mahasiswa asli Rohul mendesak Bupati Rokan Hulu Bapak Anton ST, MM. untuk segera mencabut izin usaha yang di berikan terhadap PT. Pasadena Biofuels Mandiri karena telah menyalahi aturan yang berlaku dan wajib di kenakan sanksi administratif
Dasar Hukum Utama
1. *Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)*
– *Pasal 74* mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
– *Sanksi*: Jika tidak melaksanakan TJSL, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, atau denda.
2. *Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas*
– *Kewajiban*:
– CSR harus dianggarkan sebagai biaya operasional.
– Dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan.
3. *Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal*
– *Pasal 15 huruf b*: Setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
– *Sanksi*: Peringatan tertulis, pembatasan atau pencabutan izin penanaman modal jika tidak mematuhi.
4. *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*
– *Pasal 68*: Wajib menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan memberikan informasi terkait lingkungan.
5. *Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2007*
– Mengatur kewajiban BUMN untuk melaksanakan program kemitraan dan bina lingkungan.
Ringkasan Kewajiban CSR
Perusahaan yang wajib* | Perseroan yang bidang usahanya terkait SDA (UU No. 40/2007) dan penanam modal (UU No. 25/2007). | – |
| *Jenis kegiatan* | Pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat sekitar. | – |
| *Penganggaran* | Diwajibkan memasukkan CSR sebagai pos biaya operasional. | Sanksi administratif, pencabutan izin, denda.
*Pelaporan* CSR harus dilaporkan dalam laporan tahunan.
Hidup Mahasiswa
Hidup Rakyat Indonesia
🔥🔥🔥