
Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mengeluarkan pernyataan tegas meminta pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) untuk menghentikan sementara operasional Koperasi Serba Usaha (KSU) yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Komodo hingga semua perizinan usaha lengkap dan jelas.
Gregorius Bocok, Sekretaris Jenderal LPPDM, mengkritik keras kepemimpinan Kepala BTNK yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan bisnis koperasi dibandingkan dengan menjaga kelestarian satwa alam dan ekosistem kawasan konservasi.
“Kami melihat ada prioritas yang salah dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo. Kepala BTNK seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi warisan alam dunia ini, tetapi justru terkesan membiarkan koperasi beroperasi tanpa izin lengkap demi keuntungan finansial,” ujar Bocok dalam pernyataannya.
Bocok menunjuk adanya konflik kepentingan yang jelas antara fungsi konservasi dan kepentingan komersial yang dijalankan melalui KSU. “Ketika bisnis sudah menjadi prioritas utama, maka kelestarian flora dan fauna Komodo akan terancam. Ini bertentangan dengan mandat BTNK sebagai pengelola kawasan konservasi,” tambahnya.
LPPDM meminta agar Kepala BTNK melakukan introspeksi mendalam terkait keputusan-keputusan yang telah dibuat dalam memberikan izin operasional kepada berbagai koperasi tanpa prosedur yang jelas dan transparan.
Lebih lanjut, Bocok menambahkan bahwa LPPDM siap melakukan aksi demonstrasi dan turun ke jalan jika KSU tetap beroperasi tanpa memiliki izin usaha yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menggerakkan masyarakat untuk turun aksi jika tidak ada respon positif dari BTNK dan aparat penegak hukum. Ini adalah bentuk perjuangan kami untuk menjaga Taman Nasional Komodo sebagai warisan bagi generasi mendatang,” tegas Bocok.
LPPDM juga menekankan bahwa penghentian sementara operasional KSU bukanlah tuntutan yang berlebihan, mengingat masih banyak pertanyaan hukum yang belum terjawab terkait perizinan usaha penyediaan jasa wisata alam di kawasan konservasi.
“Penghentian sementara adalah langkah bijaksana untuk memberikan waktu kepada pemerintah melakukan klarifikasi hukum dan perbaikan sistem pengelolaan. Ini bukan tentang menolak pemberdayaan ekonomi lokal, tetapi tentang memastikan pemberdayaan tersebut dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai hukum,” jelas Bocok.
Penulis/Editor: MA