
Rokan Hulu, 16 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Rokan Hulu menyoroti adanya dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hulu) pada tahun anggaran 2024–2025. Dugaan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa fiktif, mark-up anggaran, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan dana perjalanan dinas yang berlebihan dan tidak transparan.
GMNI menilai bahwa kondisi ini merupakan bukti nyata lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya keterbukaan publik dalam pengelolaan anggaran kebencanaan. Padahal, dana BPBD seharusnya difokuskan untuk mitigasi, penanggulangan, dan pelayanan masyarakat terdampak bencana, bukan justru menjadi ladang korupsi bagi oknum birokrat.
Ketua DPC GMNI Rokan Hulu, Khoirul Abdi, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat serta melakukan penelusuran awal atas sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah.
> “Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pada penggunaan anggaran tahun 2024–2025 di BPBD Rokan Hulu. Dugaan korupsi ini menciderai rasa keadilan dan kepercayaan publik, terlebih menyangkut dana kebencanaan yang seharusnya digunakan untuk rakyat,” ujar Khoirul Abdi.
Menindaklanjuti hal tersebut, GMNI Rokan Hulu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan dan belanja BPBD tahun anggaran 2024–2025, khususnya pada pos pengadaan barang dan jasa, dana operasional lapangan, serta honorarium kegiatan.
Sekretaris DPC GMNI Rokan Hulu, M. Aldi Yuwansyah, menegaskan bahwa organisasi akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
> “Kami tidak ingin penegak hukum hanya diam. Jika Kejari tidak segera menindaklanjuti, maka GMNI akan menggerakkan kekuatan mahasiswa dan rakyat untuk menuntut keadilan di jalanan. Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi,” tegasnya.
*DASAR HUKUM DAN TUNTUTAN:*
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses transparansi penggunaan anggaran.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa setiap pengeluaran daerah wajib disertai pertanggungjawaban yang sah, rasional, dan akuntabel.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, GMNI Rokan Hulu menuntut:
* Kejari Rokan Hulu segera membentuk tim penyelidik khusus untuk mengusut dugaan korupsi di BPBD pada tahun anggaran 2024–2025.
* Inspektorat Daerah segera melakukan audit investigatif terbuka dan melibatkan unsur masyarakat sipil.
* Bupati Rokan Hulu mengevaluasi total kepemimpinan dan sistem kerja di BPBD.
* Aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan.
*PERNYATAAN PENUTUP*
GMNI Rokan Hulu berkomitmen untuk terus mengawal isu korupsi dan menegakkan prinsip “Nasionalisme, Demokrasi, dan Sosialisme Indonesia” sebagai nilai dasar perjuangan organisasi. Kami akan terus berdiri di pihak rakyat dan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.
> “Diam di hadapan korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. GMNI Rokan Hulu akan terus berjuang sampai kebenaran dan keadilan ditegakkan,” — tutup Khoirul Abdi, Ketua DPC GMNI Rokan Hulu.
DEWAN PIMPINAN CABANG
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI)
KABUPATEN ROKAN HULU
📍 Pasir Pengaraian, 16 Oktober 2025