
Manggarai Timur-Praktisi hukum Marsel Ahang, S.H. mendesak Polres Manggarai Timur (Matim) untuk segera menetapkan Antonius Goru, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Timur, sebagai tersangka kasus dugaan pencurian material proyek pembangunan sekolah di SD Rewung, Desa Tanggo Molas.
Kasus ini bermula dari laporan resmi Toni Cundawan ke Polres Manggarai Timur dengan nomor LP/B/78/V/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT, tertanggal 1 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, Toni mengaku kehilangan sejumlah barang proyek yang disimpan di rumah milik Yosep Suhar, tanpa pemberitahuan dan izin dari pihaknya.
Barang-barang yang hilang antara lain 205 lembar seng plat, empat buah skop, dua linggis, dua terpal, serta 10 kilogram paku seng, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp14.675.000.
“Barang-barang itu kami simpan dengan tujuan menjaga keamanan material proyek. Tapi tiba-tiba diambil begitu saja tanpa pemberitahuan. Seharusnya ada konfirmasi dari pihak terkait,” ujar Toni Cundawan kepada Obor Timur, Jumat (10/10/2025).
Marsel Ahang menilai aparat kepolisian perlu bertindak cepat dan tegas. Berdasarkan fakta-fakta awal yang ada, Marsel menilai, tindakan yang dilakukan oleh terlapor sudah memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Pasal 362 KUHP jelas menyebutkan: Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
“Dalam kasus ini, unsur ‘mengambil tanpa izin pemilik yang sah’ sudah terpenuhi. Karena itu, seharusnya penyidik segera menetapkan status hukum terhadap saudara Antonius Goru,” tegas Marsel.
Marsel juga menyoroti lambannya penanganan kasus oleh penyidik, meski laporan telah masuk sejak awal Mei 2025. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan dan kedudukan seseorang.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau memang benar ada dugaan pencurian, siapapun pelakunya, entah pejabat atau rakyat kecil, harus diproses sama di depan hukum,” tambahnya.
Publik kini menanti langkah tegas dari Polres Manggarai Timur. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan proses hukum kasus ini.
Menurutnya, keterlambatan penetapan status hukum akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap netralitas aparat penegak hukum.
“Kalau alat bukti sudah ada, ada laporan, ada saksi, dan ada barang bukti yang hilang, tidak ada alasan untuk menunda proses hukum. Jangan biarkan publik berpikir bahwa hukum bisa ditawar karena jabatan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Manggarai Timur. Publik berharap polisi dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional, tanpa pengaruh kekuasaan atau jabatan.
Kini, masyarakat menunggu langkah Polres Manggarai Timur untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri tegak di atas keadilan, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Penulis/Editor :
by selidikkasus