Bidang Pembangunan Pemberdayaan Daerah (PPD) HIMAROHU-RIAU Soroti Transparansi dan Ketepatan Sasaran Program Bantuan Sosial Dinas Sosial Rokan Hulu

 

Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu Riau (HIMAROHU-RIAU) menilai bahwa kinerja Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) serta penyaluran bantuan sosial bagi penyandang disabilitas masih jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Berdasarkan hasil kajian dan telaah yang dilakukan, ditemukan adanya berbagai ketidaksesuaian antara pelaksanaan program dengan regulasi yang berlaku, terutama terkait akurasi data penerima, transparansi anggaran, serta efektivitas pendampingan yang diberikan.

Andrey Al Fajdri Ketua Bidang PPD mengungkapkan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam proses pendistribusian bantuan sosial. Menurutnya, Dinas Sosial harus segera melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap para pendamping program yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan. Dugaan adanya ketidaktepatan sasaran hingga potensi mark up dalam pelaksanaan program semakin memperkuat alasan perlunya evaluasi mendalam.

Hal senada juga disampaikan oleh Rahmat Alhafis selaku Sekretaris Bidang Pengawasan Pembangunan Daerah HIMAROHU-RIAU. Ia menegaskan bahwa tidak sedikit masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru tidak tercatat dalam daftar penerima, sementara ada pihak lain yang tidak memenuhi syarat namun tetap mendapatkan bantuan. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat.

HIMAROHU-RIAU menegaskan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu wajib menjamin keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan hak publik untuk mengetahui pengelolaan anggaran negara. Selain itu, adanya indikasi mark up maupun ketidaktepatan sasaran dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam konteks pengawasan, HIMAROHU-RIAU juga mendesak agar Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu segera turun tangan melakukan audit independen terhadap tata kelola program PKH dan bantuan disabilitas, demi memastikan bahwa implementasi bantuan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan tepat sasaran, sebagaimana ditekankan dalam regulasi nasional tentang pengelolaan keuangan negara.

Jika permasalahan ini terus dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas, HIMAROHU-RIAU menilai terdapat indikasi praktik penyalahgunaan kewenangan hingga potensi tindak pidana korupsi dalam tubuh Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu. Oleh sebab itu, mahasiswa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang merugikan rakyat.

*Hidup Mahasiswa. Salam Pergerakan. Teruslah berzikir, pikir, dan amal sholeh.*