Persatuan Mahasiswa Hukum Riau Apresiasi Pemprov Riau Mengkader Generasi Muda Memimpin Anak Perusahaan BUMD ini Langkah Visioner Menuju Terwujud Indonesia Emas 2045

 

Pekanbaru, 6 Oktober 2025 —
Persatuan Mahasiswa Hukum Riau (PMHR) memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau atas komitmen dan langkah progresifnya dalam memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk terlibat langsung dalam kepemimpinan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata pelaksanaan regenerasi kepemimpinan ekonomi daerah yang sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045, yaitu membangun sumber daya manusia unggul, adaptif, dan berintegritas.

Ketua PERMAHRI menyampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah Riau dalam memberikan ruang bagi generasi muda untuk memimpin anak perusahaan BUMD merupakan langkah visioner dan layak dijadikan contoh bagi daerah lain.

“Kami menilai langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi manifestasi nyata dari visi Indonesia Emas 2045. Pemerintah daerah menunjukkan keberanian dan kepercayaan pada potensi generasi muda untuk menjadi bagian dari manajemen strategis daerah,”
ujar Angga Rambe, Ketua PERMAHRI dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran anak muda dalam posisi kepemimpinan perusahaan daerah akan membawa semangat baru, inovasi, dan kemampuan adaptasi terhadap tantangan global.

PERMAHRI menegaskan bahwa pengangkatan generasi muda sebagai direktur atau pimpinan anak perusahaan BUMD tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 57 ayat (1) memang mensyaratkan usia minimal 35 tahun untuk menjadi Direksi BUMD. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk perusahaan induk BUMD, bukan untuk anak perusahaan.

Pasal 67 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 menyatakan bahwa anak perusahaan BUMD tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), bukan pada syarat usia Direksi BUMD induk.

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tidak diatur batas usia minimal atau maksimal bagi anggota Direksi.

Syarat yang ditetapkan hanyalah bahwa calon Direksi harus “cakap melakukan perbuatan hukum” (Pasal 93 ayat 3).

Berdasarkan Pasal 1329 jo. Pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap cakap hukum jika telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

Dengan demikian, secara hukum, seseorang berusia 21 tahun ke atas sah menjadi Direktur anak perusahaan BUMD, selama memenuhi syarat integritas, kompetensi, dan moralitas yang baik.

Langkah Pemerintah Daerah Riau dalam memberi kepercayaan kepada generasi muda dianggap sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan antar generasi (intergenerational equity) dan penguatan tata kelola perusahaan daerah yang berorientasi masa depan.

“Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah pada meritokrasi dan kualitas, bukan semata usia. Anak muda yang kompeten harus diberi ruang untuk memimpin, karena mereka yang akan mengelola masa depan daerah,” tambah Ketua PERMAHRI.

PERMAHRI menilai bahwa keterlibatan anak muda akan meningkatkan inovasi manajerial, efisiensi operasional, serta akuntabilitas publik, terutama di sektor-sektor strategis seperti energi, pangan, dan pengelolaan aset daerah.

PERMAHRI berharap kebijakan ini dapat menjadi model nasional bagi daerah lain dalam membangun kepemimpinan muda di sektor BUMD. Kaderisasi kepemimpinan seperti ini diharapkan akan menciptakan rantai regenerasi yang berkelanjutan, di mana pengalaman, profesionalisme, dan semangat inovasi dapat berjalan beriringan.

“Kita perlu melihat langkah ini sebagai investasi jangka panjang. Indonesia Emas 2045 hanya bisa dicapai jika daerah menyiapkan pemimpin ekonominya sejak sekarang,” tutup Angga Rambe.

Persatuan Mahasiswa Hukum Riau menegaskan bahwa memberikan ruang kepada generasi muda untuk memimpin anak perusahaan BUMD merupakan kebijakan yang berdasar hukum, berkeadilan, dan visioner.

Kebijakan ini bukan hanya menunjukkan keberanian Pemerintah Daerah Riau dalam mencetak pemimpin masa depan, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam mendukung cita-cita besar Indonesia Emas 2045.