Kades Perpulungen Kecamatan Kerajaan Poklek Rp 10 Juta Dana BPJS Ketenaga Kerjaan Warga Yang Meninggal Dunia

Pakpak Bharat- Kepala desa Perpulungen Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat Jamadin Padang di duga melakukan pungli dana BPJS Ketenaga Kerjaan milik warganya yang meninggal Dunia. Adapun dana yang di pungli oleh Oknum Kepala desa tersebut sebesar Rp 10 juta dari hasil pengurusan BPJS ketenaga kerjaan Milik Alm. Sudiawarta Khabeakan , warga dusun 5 Mbinanga Kecamatan Kerajaan.

Informasih yang dihimpun awak media,pada bulan Juli 2025 lalu, seorang warga dusun Mbinanga Kerajaan meninggal dunia. Namun pencairan dana dari BPJS sebesar 42 juta yang diurus oleh kepala desa tidak sepenuhnya dibsampaikan ke pada istri Almarhum melainkan di telap sebesar Rp 10 juta oleh Oknum Kepala Desa Perpulungen.

Jamadin Padang saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa ia tidak ada memotong dana tersebut ,memang benar mereka yang mengurus pencairanya namun dana itu langsung masuk ke rekening istri Almarhum Sudi Warta Habeahan sebesar 42 juta, sebutnya.

Dijelaskan Jamadin, setelah dana tersebut cair dari pihak BPJS ia menemui Istri Almarhum dan meminta uang sebesar 7 juta guna mengganti dana operasional yang sudah didahulukan untuk ongkos ke Tanah Karo,membeli 14 buah materai serta biaya makan dan minum.
“Cuma 7 juta nya ku minta dari istrinya, itupun untuk menganti biaya pembelian materai sebanyak 14 buah, biaya ongkos dan makan, itupun sudah saya kembalikan, ” kata Jamadin.

Informasi yang berkembang,perbuatan Jamadin Pun rupanya tercium oleh warga desa dan menjadi pembahasan hangat hingga sampai kepada wartawan di Pakpak Bharat.

Jamadin yang sudah mulai kasak- kusuk karena perbuatanya sudah bocor kemana mana pun,mendatangi istri almarhum.Dirumah Almarhum jamadin berupaya membujuk agar Istri Almarhum mau menanda tangani surat peryataan yang di buat pakai materai bahwa dana yang di ambil oleh jamadin sudah di kembalikan kepadanya.

Diduga karena takut dan merasa ada interfensi, Akhirnya Istri Almarhumpun menandatangani surat yang dibuat oleh Jamadin.Namun saat itu uang yang dimaksud seperti isi dalam surat tersebut sama sekali tidak ada di terima oleh Istri Almarhum.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Hukum dan Praktisi Johannes Lumban Gaol SH,mengatakan bahwa Jamadin Padang Selaku Kepala Desa seharusnya tidak berbuat seperti itu,seharusnya jika ada Warga yang mengalami musibah dia harus membantu bukan menambahi duka.

“Jika memang benar Jamadin mengambil yang bukan haknya dan Uang itu seharusnya untuk keluarga Almarhum itu sudah jelas melanggar Hukum dan dapat di kenakan Pasal 378 Yo Pasal 372 KUHAP dan akan kita bawa ke ranah hukum ,” kata Johannes.