Gakkum Kehutanan Sumatera Tahan Aktor Jual Beli Lahan Kawasan Tahura Orang Kayo Hitam, Tanjabtim, Jambi

 

Jambi, 29 September 2025. Penyidik Gakkumhut Wilayah Sumatera menetapkan YL (59 thn) warga Kelurahan Simpang Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi sebagai Tersangka kasus jual beli lahan kawasan hutan dan koordinator perambahan hutan di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (Tahura OKH), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Tersangka YL (59 thn) telah ditahan dititipkan di Rutan Polda Jambi pada tanggal 26 September 2025, sedangkan Barang bukti berupa 1 unit Excavator Merk Kubota U50 warna hitam dan beberapa dokumen terkait Kawasan Tahura OKH yang dirambah telah disita dfadn diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.

Penanganan kasus ini berawal pada tanggal 4 Agustus 2025, dimana UPTD Tahura Orang Kayo Hitam menerima laporan masyarakat bahwa masyarakat setempat telah mengamankan 1 unit Excavator berikut operatornya ketika sedang membuat parit kanal yang berada di dalam Kawasan Tahura OKH.

Laporan tersebut direspon Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama UPTD Tahura OKH dengan menurunkan tim untuk mengecek laporan dan mengevakuasi excavator tersebut.

Selanjutnya berkordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan penyelidikan dan peyidikan bersama terkait kasus perambahan dan pembuatan parit kanal di Kawasan Tahura OKH tersebut.

Dari hasil Olah TKP dan keterangan saksi-saksi serta dokumen terkait perambahan tersebut akhirnya Penyidik Gakkumhut meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan YL (59 thn) sebagai tersangka atas perbuatannya yang diduga telah memperjualbelikan lahan kawasan hutan seluas 106 Ha dan mengkoordinir aktivitas perambahan dengan pembuatan parit kanal di Kawasan Tahura OKH.

Atas perbuatannya, Tersangka YL dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidana terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta dukungan/peran serta masyakarat dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan di Provinsi Jambi.

“Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk terus mengembangkan ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam.” Ujar Hari Novianto