Ruteng – Ketegangan muncul dalam penyelenggaraan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahman Ruteng setelah Yayasan Baiturrahman Ruteng melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada pengurus Panitia Hari Besar Islam Kabupaten Manggarai. Somasi bernomor 03/SOMASI/PERDATA/PLBH-NK/MGR/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 tersebut ditujukan kepada H. Abdul Kariem selaku Ketua PHBI Kabupaten Manggarai dan Suhandoko selaku Sekretaris PHBI Kabupaten Manggarai.
Kuasa hukum Yayasan Baiturrahman Ruteng, Marsel Nagus Ahang dan Gregorius Antonius Bocok, keduanya advokat dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Nusa Komodo Manggarai, bertindak mewakili tiga pimpinan utama yaitu H. Amir Faisal Kelilauw selaku Ketua Yayasan Baiturrahman Ruteng, H. Rusul selaku Ketua Takmir Masjid Agung Baiturrahman Ruteng, dan H. Muhamad Nur yang menjabat sebagai Ketua Takmir Masjid Besar Jihadul Ukhra Ruteng.
Permasalahan bermula ketika PHBI Kabupaten Manggarai pada tanggal 25 Agustus 2025 mengirimkan surat pemberitahuan untuk melaksanakan rangkaian kegiatan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di Masjid Agung Baiturrahman Ruteng. Menanggapi hal tersebut, Ketua Takmir Masjid Agung Baiturrahman Ruteng dengan persetujuan Ketua Yayasan membalas dengan surat tanggal 27 Agustus 2025 yang meminta PHBI Kabupaten Manggarai untuk berkoordinasi dengan PHBI Takmir Masjid Agung Baiturrahman Ruteng yang sebelumnya juga telah menyiapkan rangkaian kegiatan serupa.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Yayasan Baiturrahman Ruteng menegaskan bahwa yayasan tersebut merupakan badan hukum yang sah berdasarkan Akta Pendirian Nomor 06 tanggal 1 November 1989 dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0032478.AH.01.12.Tahun 2025 tertanggal 11 September 2025. Dengan status badan hukum tersebut, Yayasan Baiturrahman Ruteng memiliki hubungan hukum dengan Masjid Agung Baiturrahman Ruteng dan Masjid Besar Jihadul Ukhra Ruteng, sehingga segala kegiatan di kedua masjid tersebut harus mendapat persetujuan dari takmir masjid dan yayasan.
Pihak Yayasan Baiturrahman Ruteng menilai bahwa tindakan PHBI Kabupaten Manggarai yang memaksakan kehendak untuk melaksanakan kegiatan tanpa koordinasi dapat menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan umat. Terlebih lagi, PHBI Kabupaten Manggarai dianggap tidak memiliki ikatan organik dengan kedua masjid tersebut maupun dengan Yayasan Baiturrahman Ruteng.
Melalui somasi ini, Yayasan Baiturrahman Ruteng menuntut empat hal kepada pengurus PHBI Kabupaten Manggarai. Pertama, menghormati kewibawaan hukum Yayasan Baiturrahman Ruteng dan kedua takmir masjid sebagai pengelola sah. Kedua, menghentikan segala upaya pemaksaan kehendak dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di lingkungan kedua masjid tersebut. Ketiga, melakukan koordinasi yang menjunjung etika dan norma hukum terlebih dahulu dengan pihak yayasan dan takmir masjid apabila hendak melaksanakan kegiatan di masa mendatang. Keempat, tidak mengulangi tindakan serupa yang dapat mengganggu kenyamanan umat dan merongrong keberadaan serta keabsahan hukum Yayasan Baiturrahman Ruteng.
Kuasa hukum Yayasan Baiturrahman Ruteng memberi peringatan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara perdata maupun pidana apabila pihak yang diberi somasi tidak memenuhi tuntutan tersebut. Somasi ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait termasuk Bupati Manggarai, Kapolres Manggarai, Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Manggarai, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Manggarai, serta beberapa pejabat kecamatan dan kelurahan setempat.
Penulis/Editor : by selidikkasus