selamatkan 2470 jiwa kerja nyata satres narkoba oku timur ungkap kasus 1 kg sabu

MARTAPURA,selidikkasus.com– Satres Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel ungkap Kasus Narkoba satu kilogram atau 1.062 gram di Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

Dalam penggerebekan itu Dua orang tersangka asal Kabupaten Way Kanan, Lampung berhasil ditangkap.

Demikian diungkap Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK., MH. Didampingi Waka Polres Kompol Robhinson SH SIK, Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi SH, Kasi Humas Edi Arianto, Kasi Propam AKP Tukiarsih Dalam konferensi pers di Aula Humas Polres OKU Timur, Rabu (1/10/2025),

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK., MH menegaskan, bahwa jumlah sabu yang berhasil disita tersebut bisa merusak masa depan ratusan ribu orang jika beredar di masyarakat.

“Dari pengungkapan ini, setidaknya 247 ribu jiwa terselamatkan, dengan asumsi setiap orang mengonsumsi sabu sebanyak 0,05 hingga 0,1 gram sekali pakai,” ungkap Kapolres.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur yang dipimpin IPTU Guntur Iswahyudi tengah melakukan patroli di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur. Saat itu, masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di belakang sebuah sekolah dasar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, polisi mendapati lima orang pria. Saat hendak diamankan, mereka berusaha melarikan diri. Aparat berhasil menangkap dua orang, yakni DN (49), petani asal Desa Tanjung Raja Sakti, dan HP (28), karyawan swasta dari desa yang sama, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Keduanya kemudian digiring kembali ke lokasi awal untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan rincian 1 paket besar sabu dalam plastik logo ikan koi bertuliskan LLTS, berat bruto 951 gram.

1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 102 gram. 1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 9 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti penunjang, antara lain timbangan digital, bong, plastik klip, sendok plastik, kantong plastik berbagai warna, uang tunai Rp3 juta, serta satu unit ponsel Vivo warna hijau.

Jeratan Hukum Berat

Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, hingga penjara 6 sampai 20 tahun.

“Ini adalah bentuk komitmen Polri. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di OKU Timur. Siapapun yang terlibat, baik pelaku maupun oknum, akan kami tindak tegas sesuai hukum pidana dan kode etik,” tegas Kapolres.

Sinergi dan Edukasi
Lebih jauh, Kapolres menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa informasi dari warga sangat membantu aparat kepolisian dalam melakukan pengungkapan.

“Bahaya narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk terus waspada, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, dan bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” ujar AKBP Adik Listiyono.

Pengungkapan sabu seberat lebih dari 1 kilogram ini sekaligus mempertegas komitmen Polres OKU Timur dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta implementasi nilai Asta Satya, khususnya poin ketujuh yang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penanganan narkoba.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*