Pengesahan P-APBD Dairi 2025 Diduga Cacat Hukum, Ketua DPC PDI P Dairi Angkat Bicara

Dairi-Pengesahan P-APBD Dairi Tahun Anggaran 2025 Diduga cacat hukum,ketua DOC PDI- P Dairi Reosoalon Lumban Gaol angkat bicara.Langit politik di Dairipun mendadak panas.

Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Dairi tahun 2025 yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Dairi dipertanyakan keabsahannya.

Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kabupaten Dairi, Resoalon Lumbangaol, menyebut proses tersebut cacat hukum dan melanggar aturan.

“Pembahasan dan pengesahan P-APBD Dairi ini jelas-jelas menyalahi aturan!” Kata Resoalon, Rabu (1/10/2025).

Ia menuding ada pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pembahasan P-APBD.

Dari pengalaman Resoalon pernah 10 tahun sebagai anggota DPRD Dairi, proses ‘Kilat’ pengesahan APBD menurutnya mencurigakan.Ia membeberkan kejanggalan dalam proses pengesahan itu.

Menurutnya, Permendagri mengamanatkan tahapan yang terstruktur.Mulai dari badan musyawarah (Bamus) mengadakan rapat untuk mengagendakan jadwal kegiatan.

Setelah rapat Bamus, lalu diagendakan untuk penyampaian nota pengantar PAPBD. Selanjutnya, setelah penyampaian nota pengantar, harus ada waktu senggang sebelum dilakukan penyampaian pemandangan umum anggota dewan.Lalu pendapat anggota dewan, dijawab Bupati.

“Namun, yang kami baca di media, semua tahapan itu mereka lakukan langsung dalam satu hari itu juga! Ini tidak masuk akal,” tegas Resoalon.

Kedua, katanya nota pengantar P-APBD dibawa ke rapat Komisi di DPRD, lalu kunjungan lapangan, kemudian dibahas pada rapat badan anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah.

“Setelah semua tahapan itu, baru penyampaian pendapat akhir fraksi yang dilanjut dengan pengesahan P-APBD dimaksud, ujar Resoalon.

Ia juga mempertanyakan bagaimana pembahasan anggaran P-APBD sekitar Rp 39 Miliar, bisa diselesaikan hanya dalam 2hari.

“Ini jelas waktunya tidak ideal, untuk membahas anggaran APBD 2026 Rp1,2 triliun atau terkhusus untuk P-APBD sekitar Rp39 miliar, bagaimana nasibnya ini, kemana saja dialokasikan anggaran itu?, ada apa dengan DPRD dan Pemkab Dairi?,” tanya Resoalon.

“Menurut saya ini kurang masuk akal, waktunya sangat singkat, jadi kapan dewan membahasnya?, jangan-jangan mereka tidak mengikuti tahapan sesuai Permendagri dimaksud,” ujar Resoalon lagi.

Kecurigaannya semakin menguat lantaran fraksi PDIP sendiri dikatakan tidak diajak berdiskusi terkait pengesahan P-APBD ini.”Ketua fraksi PDIP, Fitrianto Berampu saja, tidak ikut sidang karena sedang di Jakarta,” ungkap Resoalon.

Tidak tinggal diam, Resoalon menyatakan akan membawa masalah ini ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kami meminta Biro Hukum Pemprovsu meninjau tahapan persidangan yang dilakukan DPRD Dairi, apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Resoalon juga menyerukan kepada masyarakat Dairi untuk bersama-sama mengawal isu ini demi transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.

Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, belum bisa dikonfirmasi terkait tudingan serius ini.

Usai memimpin Paripurna Istimewa mendengarkan Pidato Bupati Dairi dalam Rangka HUT Kabupaten Dairi ke 78, Sabam Sibarani langsung memimpin rapat Bamus DPRD Kabupaten Dairi.(brm)