LBH Nusa Komodo Manggarai Dampingi Pengurus Masjid Jihadul Ukhra Laporkan Kasus Pengrusakan Baliho ke Polres

 

 

Ruteng – Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Nusa Komodo Manggarai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Kali ini, dua advokat PLBH mendampingi pengurus Masjid Besar Jihadul Ukhra Ruteng dalam melaporkan kasus pengrusakan kerangka baliho yang terjadi di lingkungan masjid tersebut.

Laporan dengan nomor DUMAS/49/IX/2025/RES.MANGGGARAI/POLDA NTT dibuat pada hari Senin, 30 September 2025 pukul 15.10 WITA di kantor SPKT Polres Manggarai. Pelapor adalah Syamsuddin Nur Efendi Kelilauw, seorang warga Ruteng berusia 57 tahun yang berprofesi sebagai Sekretaris Takmir Masjid Besar Jihadul Ukhra. Dalam laporan tersebut, ia mengaku mendatangi kepolisian untuk melaporkan kejadian yang menimpa fasilitas masjid yang ia kelola.

Berdasarkan keterangan Syamsuddin, pada hari Senin tanggal 20 September 2025 telah terjadi kasus pengrusakan kerangka baliho milik Yayasan Baiturrahman di area sekitar Masjid Jihadul Ukhra. Baliho yang rusak tersebut merupakan baliho Yayasan Baiturrahman yang dipasang di area Masjid Jihadul Ukhra, bukan sekadar media promosi biasa, melainkan kerangka permanen yang telah dibangun dan dipasang resmi di lingkungan masjid. Pelapor menjelaskan bahwa pada tanggal 20 September 2025, kerangka baliho tersebut didapati rusak dan posisinya telah dipindahkan dari posisi semula.

Dalam tanda terima surat pengaduan masyarakat yang ditandatangani oleh Bamin OPS SPKT I Valentino Nusi, tercatat bahwa laporan ini telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. Dokumen tersebut juga diketahui oleh Kepala Kepolisian Resor Manggarai melalui Kanit SPKT I. Sebagai pejabat yang menangani, Ajun Inspektur Polisi Dua Yeremias Sentosa Afandi turut mengesahkan penerimaan laporan ini.

Syamsuddin menjelaskan bahwa kerangka baliho yang rusak dan dipindahkan tersebut bukan sekadar properti biasa, melainkan bagian dari fasilitas informasi masjid yang berada di bawah tanggung jawab Yayasan Baiturrahman. Menurutnya, beberapa nama yang ia duga terlibat dalam perusakan tersebut tidak diketahui alasan atau penyebabnya hingga mereka melakukan tindakan perusakan. Karena itulah, pelapor mendatangi SPKT Polres Manggarai untuk melaporkan kejadian ini dan meminta kepastian hukum atas perbuatan yang telah merusak properti masjid.

Pendampingan hukum yang diberikan PLBH Nusa Komodo Manggarai dalam kasus ini menunjukkan peran penting lembaga bantuan hukum dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya pendampingan dari advokat profesional, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Laporan ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Masjid Jihadul Ukhra melalui pelapor menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh murni untuk mendapatkan kepastian hukum atas kejadian pengrusakan yang menimpa properti masjid. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan awal untuk mengungkap siapa pelaku dan motif di balik perusakan kerangka baliho tersebut

Menanggapi kasus ini, Marsel Nagus Ahang selaku kuasa hukum dari PLBH Nusa Komodo Manggarai yang mendampingi pelapor menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak properti milik Yayasan Baiturrahman. “Kami mendampingi klien kami untuk melaporkan tindakan pengrusakan yang terjadi. Ini murni tindakan kriminal yang merugikan properti masjid dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Marsel saat ditemui di kantornya.

Sementara itu, Syamsuddin Nur Efendi Kelilauw selaku Sekretaris Takmir Masjid Besar Jihadul Ukhra menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini. “Sebagai pengurus masjid, kami sangat menyayangkan adanya tindakan perusakan terhadap fasilitas yang ada di lingkungan masjid. Baliho tersebut adalah inventaris sah milik Yayasan Baiturrahman yang dipasang di area Masjid Jihadul Ukhra. Kami tidak tahu apa alasan dan motif pelaku melakukan perusakan, karena itu kami serahkan kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini,” jelasnya.

Syamsuddin menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa pelaku dan mengapa mereka melakukan tindakan tersebut. “Pada tanggal 19 hingga 20 September 2025, kerangka baliho di depan pintu masuk Masjid Besar Jihadul Ukhra Ruteng dirusak oleh orang yang belum teridentifikasi. Kami sangat berharap polisi dapat segera mengungkap kasus ini dan menghadirkan pelaku ke muka hukum,” pungkasnya.

Kehadiran PLBH Nusa Komodo Manggarai dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pengelolaan tempat ibadah, patut diapresiasi. Lembaga ini terus menunjukkan dedikasinya dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan. Dengan pendampingan yang profesional, diharapkan setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.

 

Penulis/Editor: by selidikkasus