
Membahas tentang warisan, pastinya kita akan berfokus kepada harta / kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang telah meninggal dunia.
“Yang dimaksud dengan ‘WARIS’ adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.”
Sedangkan yang dimaksud dengan ‘AHLI WARIS’ adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris, sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 Huruf C.
Artinya untuk dapat dikatakan sebagai waris, harus memenuhi syarat mutlak yang tidak bisa dipisahkan yaitu :
1. Pewaris mempunyai Harta / Kekayaan;
2. Pewaris telah meninggal dunia.
LANGKAH HUKUM
jika saudara menjual atau menguasai tampa adanya pembagian harta waris tampa persetujuan kita sebagai ahli waris dan langkah hukum yang bisa ditempuh oleh para ahli waris jika merasa dirugikan adalah sebagai berikut:
saudara Bersama para ahli waris lainnya dapat melakukan LAPORAN PENGADUAN KE KEPOLISIAN atas tindak pidana pencurian ATAU penipuan penggelapan berdasarkan Pasal 362 KUHP:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
ATAU
Pasal 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 372 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”