pasamanbarat.sumbar– Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan Pemerintah, Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah untuk masyarakat, Sabtu (20/9/2025).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pasaman Barat Kompol Muzhendra, yang dilaksanakan di halaman Kantor KPS Maju Plasma III Jorong Bukit Nilam, Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman.
“Gerakan pangan murah merupakan kerja sama antara Polri dengan Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Canang Bukittinggi,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Muzhendra.
Dikatakan, gerakan pangan murah bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dengan harga yang terjangkau di bawah harga pasar, serta dapat meringankan beban ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
“Polri hadir untuk membantu masyarakat, dengan mendistribusikan bahan pangan jenis beras SPHP dengan harga yang terjangkau di bawah harga pasar,” sebutnya.
Menurut Kompol Muzhendra, kegiatan ini sejalan dengan peran Kepolisian sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat. Hal ini dikarenakan penyaluran beras SPHP bukan hanya soal distribusi, tapi juga bentuk kepedulian Polri terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan ini melibatkan seluruh Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Pasaman Barat guna memastikan beras tersebut sampai ke tangan yang tepat, tanpa adanya indikasi maupun celah penyalahgunaan,” ungkapnya.
Dijelaskan, dengan adanya kegiatan gerakan pangan murah pada hari ini, Polres Pasaman Barat telah mendistribusikan beras jenis SPHP kepada masyarakat lebih kurang dua ton atau sebanyak 400 karung kemasan lima kilogram, jadi total keseluruhan beras yang telah didistribusikan kepada masyarakat sebanyak 75 ton.
“Harga yang diberikan kepada masyarakat untuk satu kantong beras SPHP kemasan lima kilogram sebesar Rp. 63.000,” jelasnya.
Kabag Ops juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan kepada petugas Kepolisian Polres Pasaman Barat, jika ditemukan adanya praktik kecurangan meliputi penimbunan maupun pengoplosan beras yang berdampak merugikan masyarakat.
“Segera laporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat hingga Polres Pasaman Barat jika ditemukan adanya penyalahgunaan bahan pangan,” pungkasnya. (HumasResPasbar)