Ruteng – Saksi korban kasus penganiayaan yang menimpa Klaudius Aprilianus Sot oleh oknum Polres Manggarai telah memberikan keterangannya di Polres Manggarai pada kamis , 18 September 2025. Proses pemberian keterangan saksi korban ini didampingi langsung oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai.
Tim pendamping terdiri dari Gregorius Antonius Bocok, SH selaku Ketua Tim Hukum LBH Nusa Komodo Manggarai, Adrianus Trisno Rahmat, SH selaku Wakil Ketua Tim, dan Marsel Ahang, SH selaku Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai. Ketiga pengacara yang juga dikenal sebagai aktivis pembela keadilan ini hadir secara langsung mendampingi saksi korban dalam memberikan keterangannya kepada penyidik.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan pesan tegas kepada pihak Polres Manggarai agar tidak sesekali membela oknum yang bersalah demi menjaga korps Polri. Mereka menekankan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, termasuk anggota kepolisian yang melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana.
“Kami berharap Polres Manggarai dapat bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada upaya untuk melindungi oknum yang jelas-jelas telah melanggar hukum hanya untuk menjaga nama baik institusi. Justru dengan memproses secara tegas dan adil, hal tersebut akan lebih menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas tim kuasa hukum.
Tim hukum LBH Nusa Komodo Manggarai juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus ini. “Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status atau jabatan. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. Kami menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban dan masyarakat,” ungkap tim hukum.
Lebih lanjut, tim hukum menekankan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum. “Jika polisi tidak bisa menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri yang melanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa mereka akan adil dalam menegakkan hukum terhadap masyarakat umum. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus ini diproses secara konsisten sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah mereka.
Tim hukum juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara konsisten, tanpa tebang pilih.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada 7 September 2025 di ruang SPKT Polres Manggarai ini telah menetapkan enam tersangka, yaitu empat anggota polisi aktif dan dua Pegawai Harian Lepas (PHL). Korban Klaudius Aprilianus Sot yang merupakan warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, mengalami luka lebam di wajah dan tubuh akibat diduga dianiaya oleh oknum polisi tersebut.
Penulis/Editor : by selidikkasus