KADES DI TAPTENG DIBERHENTIKAN PERMANEN DAN DINONAKTIFKAN SEMENTARA

 

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap tiga kepala desa, serta menonaktifkan sementara 10 kades.

Adapun tiga kades yang diberhentikan permanen, yaitu Kepala Desa Hurlang Nauli, Kepala Desa Muara Bolak, Kepala Desa Baringin.

Kesepuluh kades yang dinonaktifkan sementara itu antara lain; Kepala Desa Gotting Mahe, Kepala Desa Sogar, Kepala Desa P.O Simargarap, Kepala Desa Nauli, Kepala Desa Purba Tua, Kepala Desa Sosor Gonting, Kepala Desa Suga-suga Hutagodang, Kepala Desa Hite Urat, Kepala Desa Pardomuan, Kepala Desa Sihapas.

Dalam surat keputusan yang ditetapkan Bupati Tapteng menegaskan, kebijakan ini diambil menyusul pelanggaran administrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga laporan masyarakat ke Inspektorat Tapteng.

“Pemerintah desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Maka setiap penyimpangan tidak bisa dibiarkan, sebab akan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Masinton dalam siaran persnya, Minggu (14/09/2025).

Sebagai kepala daerah, Masinton menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada kompromi bagi penyalahgunaan jabatan. Semua harus tunduk pada aturan,” tegas Masinton Pasaribu.