Sertifikat Induk Di Gadaikan Pihak Developer, Para Pemilik Unit Icon Apartemen Gresik Akan Ambil Jalur Hukum

 

Gresik- Rumit dan pelik, itulah gambaran status kepemilikan unit Icon Apartemen Gresik. Hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Bahkan belakangan para penghuni sekaligus pemilik unit di bikin marah setelah mengetahui fakta bahwa sertifikat induk digadaikan oleh pihak developer di salah satu bank plat merah di Jawa Timur.

Kenyataan itu terungkap dalam rapat pembentukan panitia musyawarah (Panmus) pertama kali yang digelar pihak pengembang Icon Apartemen Gresik yakni PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) bersama para pemilik unit Icon Apartemen beberapa waktu lalu. Rapat tersebut berakhir deadlock dan tidak menghasilkan keputusan apapun, akibatnya para pemilik unit Apartemen kecewa mengetahui sertifikat induk di gadaikan.

“Sejak awal pembukaan rapat sudah kisruh, karena para pemilik unit Icon Apartemen meminta agar yang hadir adalah mereka yang bisa mengambil kebijakan, bukan perwakilan yang hanya bisa menyampaikan informasi ke pimpinan,” ujar Andre, salah satu pemilik unit Icon Apartemen, Jumat (12/9/2025).

Lebih lanjut Andre mengungkapkan, saat itu para pemilik unit mempertanyakan kepada pihak legal pengembang Icon Apartemen terkait keberadaan sertifikat Induk. Sebab sertifikat induk itulah yang menjadi dasar utama pengurusan akta jual beli (AJB) maupun sertifikat Hak Milik (SHM).

“Namun saat itu pihak legal menjawab sertifikat tersebut saat ini ada di bank dengan status gadai, mendengar itu kami spontan terkejut dan akhirnya para pemilik unit Icon Apartemen keluar dari forum,” bebernya.

Kekecewaan dan kekesalan para pemilik unit semakin bertambah ketika pihak manajemen Icon Apartemen Gresik tidak bisa menyampaikan laporan keuangan iuran bulanan selama lima tahun terakhir. Sebab nominalnya tidak sedikit, karena pemilik unit berjumlah ratusan, dan mereka setiap bulan harus membayar sebesar 450 ribu dengan ketentuan pembayaran 3 bulan di awal.

“Kalo tiap unit dikenakan 450 ribu perbulan dan harus membayar 3 bulan pertama, bayangkan berapa jumlahnya. Tidak sedikit dan mereka tidak bisa menyampaikan laporan keuangan itu,” tegas Andre.

Mengenai hal ini, Pera pemilik unit Icon Apartemen Gresik akan menempuh jalur hukum. Sebab mereka menilai pihak pengembang Icon Apartemen sama sekali tidak mengindahkan kesepakatan atas beberapa mediasi yang selama ini dilakukan, baik di DPRD Gresik maupun di Pemkab Gresik.

“Kami sudah beberpa kali mediasi bahkan terakhir bertemu Wakil Bupati Gresik dr. Ashluchul Alif, tapi nyatanya seluruh kesepakatan di abaikan oleh pihak developer Icon Apartemen,” pungkasnya.

Hingga berita di tayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen terkait sertifikat induk yang saat ini di gadaikan di salah satu bank plat merah di Jawa Timur. Termasuk tuntutan pemilik unit terkait keterbukaan laporan keuangan.
NOeL