
KAMPAR,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gemantararaya Provinsi Riau Mendesak Ahmad Yuzar Bupati Kampar Untuk memecat atau memberhentikan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disdukcapil Kabupaten Kampar yang bekerja di perekaman dukcapil
Adanya Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Terhadap masyarakat miskin yang membuat perekaman e-KTP.
Setiap warga yang membuat dan merekam e-KTP diduga di pungut biaya 50 perorangan, hal ini di ungkapkan oleh salah satu Warga Kampar yang tidak mau namanya di publikasikan oleh Wartawan, kamis 4 September 2025.
” Iya bang kita cuma punya uang pas Pasan di mintak oleh petugas perekaman e-KTP disdukcapil Kabupaten Kampar ini 50 ribuan per kepala bang,” ungkapnya.
Maka dari itu Gemantararaya Provinsi Riau Mendesak Ahmad yuzar bupati Kampar evaluasi dan pecat anak honorer yang baru lulus p3k diduga melakukan pungutan liar pembuatan rekaman e-KTP disdukcapil.
Dan selanjutnya Wartawan pun Konfirmasi kepala Dinas disdukcapil Kabupaten Kampar muslim, mengungkapkan pembuatan e-KTP disdukcapil tidak ada di pungut biaya.
“Pembuatan e-KTP disdukcapil Kabupaten Kampar tidak ada di pungut biaya dan gratis,” Pungkasnya.
Dalam hal ini gementararaya provinsi Riau meminta bupati agar menindak tegas dan pecat oknum – oknum yang bekerja di perekaman e-KTP dukcapil kabupaten Kampar, ini bisa merusak citra nama baik bupati Kampar Dann wakil bupati kabupaten Kampar. Dann bila perlu non jobkan kepala dinas catatan sipil kabupaten Kampar. Tegas gemantara raya DPD Riau.
Leave a Reply