
Ruteng – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai Flores secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Kapolri dari jabatannya terkait keputusan yang dinilai tidak adil dalam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Kosmas Kaju Gae.
Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai Flores, Marsel Ahang, SH, mengecam keras keputusan pemecatan Kompol Kosmas yang dianggap tidak proporsional dan merugikan keadilan. Aktivis LSM yang cukup fenomenal di Nusa Tenggara Timur ini menyatakan bahwa jika ingin berlaku adil, seharusnya Kapolri yang dipecat dari jabatannya, bukan Kompol Kosmas.
“Kami geram dengan keputusan ini. Tidak ada unsur kesengajaan dalam situasi tersebut. Kompol Kosmas hanya menjalankan tugas sebagai komandan, sementara yang mengendarai kendaraan taktis adalah Bripka Rohmat sebagai sopir,” tegas Ahang dalam pernyataannya.
Ahang menyoroti ketimpangan sanksi yang sangat mencolok dalam kasus ini. Sementara Kompol Kosmas dipecat dari kepolisian, Bripka Rohmat yang merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang secara langsung menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hanya dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun dalam sidang kode etik.
“Ini sangat tidak adil. Sopir yang langsung menabrak korban hanya didemosi 7 tahun, sedangkan komandan yang tidak terlibat langsung malah dipecat. Di mana keadilannya” ujar Ahang dengan nada geram.
Sanksi demosi 7 tahun kepada Bripka Rohmat ini sesuai dengan sisa masa dinasnya di Kepolisian Republik Indonesia, yang berarti ia masih dapat melanjutkan kariernya hingga pensiun.
Ahang juga menyoroti bahwa berdasarkan hierarki komando dan aturan dalam Undang-Undang Kepolisian, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi seharusnya turut bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.
“Jika mengikuti logika yang diterapkan kepada Kompol Kosmas sebagai komandan, maka Kapolri juga seharusnya terseret dalam kasus ini karena dia adalah komandan tertinggi dari seluruh anggota Polri termasuk Brimob,” jelas Ahang.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan kepolisian di Indonesia, termasuk tindakan yang dilakukan oleh unit-unit di bawahnya seperti Brimob.
Dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kompol Kosmas dengan tegas menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak disengaja. “Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” ujar Kompol Kosmas.
Menerima keputusan itu, Kosmas menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri dan rekan seangkatannya. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya menyadari peristiwa ini membawa dampak besar bagi institusi yang selama ini berkorban untuk menjaga keamanan bangsa.
“Pernyataan Kompol Kosmas ini justru menunjukkan integritas dan tanggung jawab seorang perwira. Dia tidak mengelak dari tanggung jawab moral, namun juga menegaskan tidak ada unsur kesengajaan,” kata Ahang membela.
LBH Nusa Komodo tidak hanya mengkritik keputusan pemecatan, tetapi juga menyoroti berbagai permasalahan dalam kepemimpinan Kapolri saat ini. Sejalan dengan kritik dari berbagai pihak yang menilai kepemimpinan Kapolri saat ini telah kehilangan arah dan profesionalitas.
“Kapolri gagal menunjukkan kepemimpinan yang adil dan bijaksana. Keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan ini mencerminkan lemahnya kapasitas kepemimpinan institusi Polri saat ini,” tegas Ahang.
Ahang juga menyoroti inkonsistensi Kapolri dalam menerapkan sanksi. “Bagaimana bisa seorang komandan yang tidak langsung terlibat dalam insiden mendapat sanksi lebih berat daripada pelaku langsung. Ini menunjukkan ketidakmampuan Kapolri dalam memimpin dengan adil,” tambahnya.
Ahang juga mengaitkan kasus ini dengan kontroversi terbaru terkait perintah Kapolri untuk menembak demonstran dengan peluru karet. “Jadi mulai hari ini haram hukumnya yang namanya mako diserang dan kalau sampai mereka masuk menyerang, aturan sudah ada, terapkan aturan itu. Kalau sampai masuk ke asrama, tembak dulu. Kalian punya peluru karet, tembak, paling tidak kakinya. Tidak usah ragu-ragu,” kata Kapolri dalam video conference yang viral.
Kapolri kemudian mengklarifikasi bahwa perintah tersebut sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan menyatakan siap dicopot dari jabatannya jika tindakan tersebut dianggap salah.
“Ironi sekali, Kapolri berani memberi perintah menembak demonstran dan mengklaim itu perintah presiden, tetapi dalam kasus Kompol Kosmas yang jelas-jelas tidak ada unsur kesengajaan, malah memberikan sanksi yang berlebihan. Ini menunjukkan standar ganda yang sangat memalukan,” ungkap Ahang.
Ahang menilai bahwa jika Kapolri konsisten dengan logika tanggung jawab komando, maka dia sendiri harus bertanggung jawab atas perintah kontroversial tersebut. “Perintahnya sudah jelas, SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya juga sudah jelas,” kata Kapolri saat mengklarifikasi perintahnya.
Kasus ini bermula dari insiden pada Kamis (28/8/2025) malam ketika kendaraan taktis Brimob yang dikendarai Bripka Rohmat menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) hingga tewas saat terjadi demonstrasi di Jakarta. Kompol Kosmas yang saat itu berada di kendaraan tersebut sebagai perwira pengawas ikut terseret dalam kasus ini.
Penulis/Editor :MA