Bungkam Di konfirmasi Apakah Benar: Anggaran Yang Dimaksud telah salah Sasaran

 

Dengan bungkam nya sekretaris dewan (sekwan) kab Mandailing Natal (Madina) saat di konfirmasi berkali -kali melalui WhatsApp 08126264xxxx tentang anggaran 2024 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD ) di tahun 2024,
sudah jelas kami duga ada tindak pidana korupsi di sekretariat Dewan Perwakilan rakyat (DPRD) Kab Mandailing Natal

Padahal sudah di atur dalam Undang- Undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
dan seharusnya masyarakat kab Mandailing Natal mengetahui,dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD)di gunakan semestinya

Adapun dana di tahun 2025 lebih fantastis dan berjumlah lebih besar dari tahun 2024
Yang jadi pertanyaan nya ,sudah kah tepat penggunaan anggaran dana di tahun ini sesuai keperluan nya?

Adapun dana di tahun 2025 sebagai berikut: Belanja Makanan dan Minuman Rapat, anggaran 85.344.000,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor ,dengan anggaran 301.260.000 Belanja Sewa Alat Musik dengan anggaran 165.000.000,Belanja Makanan dan Minuman Rapat dengan anggaran 1.497.600.000
Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan dengan anggaran 300.000.000
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor dengan anggaran 31.317.550 bungkamnya sekwan DPRD Madina pantas saja di duga saat ini terjadi demo besar-besaran di beberapa kota di Republik Indonesia ini,

Undang-undang yang sudah di atur malah di kangkangi dan tidak di jalankan sesuai prosedur, salah satunya UU NO 14 THN 2008 menjelaskan tentang keterbukaan informasi publik, anggota dewan dan perangkat nya Sudah tak perduli lagi dengan UU tersebut ataukah memang benar dugaan anggaran yang di konfirmasi”sudah salah sasaran, aliyas di korupsikan”’jika dugaan itu benar, sekwan beserta dewan perwakilan rakyat Madina sudah berhianat & merugikan masyarakat Mandailing Natal (AL)