LPPDM Mendesak Pol PP Kab Manggarai, Hentikan Sumur Bor Milik RBT di Kelurahan Bangka Leda

 

Ruteng – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara tegas mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai untuk segera menghentikan operasional sumur bor milik Rober Bili Tea yang beroperasi di Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Sekjen LPPDM, Gregorius Bocok dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa operasional sumur bor tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya air dan perizinan sumur bor di wilayah kabupaten.

LPPDM mencurigai bahwa sumur bor milik Rober Bili Tea tersebut beroperasi tanpa memiliki izin yang sah dari instansi berwenang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai yang mengacu pada ketentuan nasional, setiap pembangunan dan operasional sumur bor harus memiliki izin dari pemerintah daerah setempat serta memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ketat. Hal ini sejalan dengan aturan nasional yang mewajibkan baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat untuk mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Gregorius Bocok menekankan bahwa keberadaan sumur bor ilegal ini dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar, terutama dalam hal penurunan debit air sumur warga akibat eksploitasi air tanah berlebihan, kerusakan lingkungan karena operasional tanpa studi lingkungan yang memadai, dan ketimpangan akses air bersih yang dapat merugikan masyarakat luas. “Monopoli sumber air oleh pihak tertentu tanpa izin yang jelas adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa kita biarkan. Terlebih lagi, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang pajak dan retribusi daerah, dalam pasal 1 ayat 12 dijelaskan bahwa Pajak Air Tanah selanjutnya yang disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, sementara ayat 13 menegaskan bahwa Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. Ini berarti RBT tidak hanya melanggar aspek perizinan, tetapi juga berpotensi menghindari kewajiban pajak daerah,” tegasnya.

Sekjen LPPDM menambahkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai yang mengatur tentang pajak air tanah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mewajibkan setiap daerah untuk menetapkan pajak air tanah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. “Ketika ada pihak yang mengambil dan memanfaatkan air tanah secara ilegal seperti yang dilakukan RBT, maka tidak hanya merugikan masyarakat dari segi akses air bersih, tetapi juga merugikan kas daerah karena potensi pajak yang seharusnya masuk ke APBD menjadi hilang,” ungkap Gregorius Bocok.

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Pemantauann Lingkungan Hidup (Kabid PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai, Denny Adrianus Lai, SE, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada tanggal 28 Agustus 2025, membenarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan RBT. “Sampai saat ini, yang bersangkutan RBT belum ada permohonan Amdal ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai,” tegas Denny Adrianus Lai.

Pernyataan Kabid PPLH ini semakin memperkuat dugaan bahwa operasional sumur bor milik Rober Bili Tea telah melanggar prosedur perizinan yang berlaku. Dalam penataan dan pemantauan lingkungan hidup, menurut Denny Adrianus Lai, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau dokumen lingkungan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

LPPDM mengajukan tuntutan konkret kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai, yaitu agar Pol PP segera melakukan penertiban dan menghentikan operasional sumur bor Rober Bili Tea yang diduga ilegal di Kelurahan Bangka Leda, dinas terkait melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin sumur bor yang telah dikeluarkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku, dan pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air tanah di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai.

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai mengenai sumur bor dan pemanfaatan air tanah sejatinya telah mengatur secara tegas tentang prosedur perizinan yang harus dipenuhi setiap pihak yang hendak melakukan pengeboran sumur. Aturan ini mencakup persyaratan teknis pengeboran, kewajiban memiliki sumur pantau untuk monitoring, batasan volume pengambilan air, serta sanksi bagi pelanggar. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang pajak dan retribusi daerah juga memperkuat aspek legalitas ini dengan mengatur kewajiban pembayaran Pajak Air Tanah bagi setiap pihak yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Adanya pelanggaran seperti yang dilakukan RBT menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak berwenang, sehingga diperlukan tindakan tegas untuk memastikan implementasi peraturan berjalan efektif.

Penulis/Editor: MA