
Ruteng – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai untuk segera menghentikan operasi sumur bor milik Rober Bili Tea yang beroperasi tanpa izin AMDAL. Sumur bor tersebut berlokasi dekat Stadion Golo Dukal, Desa Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dan diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pihak berwenang.
“Kami sangat prihatin dengan adanya kegiatan pemboran sumur air tanah yang dilakukan tanpa izin AMDAL di wilayah strategis dekat Stadion Golo Dukal. Hal ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang berlaku,” tegas Gregorius Bocok, Sekretaris Jenderal LPPDM dalam keterangannya kepada media SelidikKasus, Selasa.
Bocok menegaskan bahwa kegiatan pemboran air bawah tanah tanpa kajian AMDAL yang memadai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Eksploitasi air tanah yang tidak terkontrol dapat menyebabkan penurunan permukaan air tanah (land subsidence) yang berpotensi merusak infrastruktur di sekitarnya, termasuk bangunan stadion dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, tanpa kajian dampak lingkungan yang proper, risiko kontaminasi air tanah akibat aktivitas pemboran tidak dapat diminimalisir dengan baik.
“Perubahan struktur geologi akibat pemboran berlebihan dapat mengganggu ekosistem bawah tanah dan vegetasi di permukaan. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, monopoli sumber daya air oleh pihak tertentu dapat menimbulkan ketegangan sosial dengan masyarakat sekitar yang juga membutuhkan akses terhadap air bersih,” jelas Sekjen LPPDM tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengamatan lapangan dan menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan pemboran dilakukan tanpa prosedur perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gregorius Bocok juga menekankan pentingnya AMDAL sebagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan dari suatu kegiatan. “AMDAL diperlukan untuk menganalisis potensi dampak terhadap air tanah, menentukan daya dukung lingkungan, menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta memastikan kegiatan tidak merugikan masyarakat sekitar. Tanpa AMDAL, kegiatan ini sama saja dengan berjudi dengan nasib lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
LPPDM menuntut DLH Kabupaten Manggarai untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pemboran, menerbitkan surat teguran dan perintah penghentian aktivitas sementara, serta mewajibkan pemilik sumur bor untuk mengurus izin AMDAL sesuai prosedur yang berlaku. “Jika terbukti melanggar, pemilik harus dikenai sanksi administratif yang tegas sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum lingkungan harus konsisten untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih masif,” pungkas Bocok. Lembaga tersebut juga menyerukan kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan demi menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.
Penulis/Editor :MA