Kades Bangka Kuleng Dijadwalkan Pemeriksaan Lanjutan 28 Agustus dalam Kasus Korupsi Dana Desa

 

Borong – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Timur menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Kepala Desa Bangka Kuleng, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, pada 28 Agustus 2025. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, kepala desa beserta bendahara telah menjalani pemeriksaan tahap klarifikasi pada 25 Agustus 2025 di kantor Unit Tipikor Polres Manggarai Timur. Pemeriksaan lanjutan yang diagendakan pada 28 Agustus mendatang diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa periode 2022-2025.

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat Desa Bangka Kuleng yang menyoroti beberapa dugaan penyimpangan serius. Pertama, penyelewengan bantuan rumah tidak layak huni tahun 2022-2023 yang diduga dikelola secara pribadi tanpa transparansi keuangan, dengan material yang diberikan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya. Kedua, dana pembangunan jalan Lapen sebesar Rp 222.969.000 tahun 2025 yang hasilnya tidak memberikan kepuasan masyarakat. Ketiga, dugaan penyimpangan pembangunan tembok penahan tanah di Dusun Laci yang dalam papan informasi disebutkan dikerjakan swakelola namun faktanya dikerjakan secara borongan.

Merespons perkembangan kasus ini, Sekretaris Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Gregorius Bocok, memberikan pernyataan tegas kepada SelidikKasus. Menurut Bocok, Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur harus benar-benar membantu Tipikor Polres Manggarai Timur guna mengungkap semua kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bangka Kuleng.

“Inspektorat Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan penuh dalam audit dan verifikasi dokumen keuangan desa. Semua bukti dan temuan audit harus diserahkan kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan optimal,” tegas Bocok.

Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal terhadap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Manggarai Timur. “Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana rakyat, apalagi dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa,” lanjut Bocok.

Proses penyelidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Bangka Kuleng ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.

Penulis/Editor: MA