
Manggarai Timur – Sekretaris Jenderal Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) , Gregorius Bocok, mendesak Kapolres Manggarai Timur untuk segera menggelar tunggakan perkara yang ditangani oleh Polres Manggarai Timur terkait kasus dana Covid-19 yang sudah bertahun-tahun mengendap dan jalan di tempat tanpa ada penyelesaian.
Bocok mempertanyakan apakah kasus tersebut masih tercatat dalam berita acara pemeriksaan di Polres Manggarai Timur atau sudah ada konspirasi agar kasus tersebut dipeti es kan.
“Kami mendesak Kapolres Manggarai Timur untuk segera mengklarifikasi status penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini. Sudah bertahun-tahun kasus ini berjalan tanpa ada kepastian penyelesaian,” tegas Bocok yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Menurut Bocok, jika Polres Manggarai Timur tidak menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya akan segera turun aksi demo guna memberikan pemahaman hukum terhadap Kapolres Manggarai Timur secara gratis agar bisa dipahami soal aturan hukum pidana tentang tindakan pidana korupsi.
“Kami akan memberikan edukasi hukum gratis kepada Kapolres Manggarai Timur mengenai aturan hukum pidana, khususnya tentang tindak pidana korupsi, jika memang diperlukan,” ujar Bocok.
Lebih lanjut, LPPDM juga menyatakan kesiapannya untuk melaporkan Kapolres Manggarai Timur ke unit Propam Polda NTT karena dianggap tidak mampu menangani kasus dan adanya dugaan konspirasi terhadap lambatnya penanganan kasus tersebut.
“Kami akan siap melaporkan Kapolres Manggarai Timur ke unit Propam Polda NTT jika memang terbukti ada kelalaian atau konspirasi dalam penanganan kasus ini,” ancam Bocok.
Untuk diketahui, dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih. Pada tahun 2021, dana untuk penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur senilai Rp 8,5 miliar lebih. Data yang diperoleh menunjukkan dana yang terpakai mencapai Rp 5.838.133.816, sedangkan sisanya sebesar Rp 3.039.426.184.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Kadis Kesehatan Manggarai Timur dan Ani Agas, anak dari Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas. Penanganan kasus ini oleh Tipikor Polres Manggarai Timur telah berjalan sejak tahun 2022 hingga 2024 namun belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Penulis/Editor : MA