
Ruteng – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) memberikan apresiasi tinggi terhadap sikap proaktif Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE. Hal ini diungkapkan langsung oleh Gregorius Antonius Bocok, SH, Sekretaris LSM LPPDM, dalam keterangan persnya kepada media, Rabu (20/8/2025). Menurutnya, langkah cepat yang diambil Polda NTT menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami sangat mengapresiasi sikap proaktif Polda NTT yang telah merespon dengan cepat laporan yang kami sampaikan melalui surat nomor 011/LPPDM/VI/2025 tertanggal 2 Juli 2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran sempadan pantai di Labuan Bajo,” ujar Gregorius Bocok. Laporan yang diajukan LPPDM ini berkaitan dengan dugaan praktik privatisasi pantai yang diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di mana Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 11 hotel di Labuan Bajo yang melakukan privatisasi pantai dengan total denda mencapai Rp 34 miliar melalui SK Bupati Nomor 277/KEP/HK/2021 tertanggal 3 Desember 2021.
Permasalahan serius yang diangkat LPPDM adalah meskipun telah ada SK sanksi administratif, hingga saat ini praktik privatisasi pantai oleh hotel-hotel tersebut masih terus berlangsung tanpa mengambil tindakan pidana yang seharusnya dilakukan. Dari 11 hotel yang didenda, hanya 2 hotel yang telah membayar denda yaitu Atlantis Beach Club dan Plataran Komodo, sementara 7 hotel lainnya belum membayar, dan 2 hotel lainnya yakni Ayana Komodo Resort dan Sylvia Resort Komodo bahkan memenangkan gugatan di PTUN Kupang. Kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum dan kemungkinan adanya pembiaran yang berujung pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
LPPDM juga mengangkat masalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021-2041 yang ditetapkan pada 31 Desember 2021. Praktik privatisasi pantai ini bertentangan langsung dengan ketentuan yang mengatur intensitas pemanfaatan ruang dengan KDB maksimal 40%, jarak minimum bangunan 10 meter dari pedestrian, dan pembangunan yang harus berjarak minimum 30 meter dari garis sempadan pantai. Kontradiksi waktu juga menjadi permasalahan serius, dimana Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 277/KEP/HK/2021 diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2021, sementara Perda RTRW yang mengatur ketentuan sempadan pantai ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021, menunjukkan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum tata ruang.
Dalam laporannya, LPPDM mengidentifikasi beberapa kerugian yang ditimbulkan dari praktik ini, antara lain kerugian negara berupa hilangnya akses publik terhadap negara pantai yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat, kerugian masyarakat yang kehilangan hak untuk mengakses pantai sebagai ruang publik yang dijamin undang-undang, kerusakan lingkungan akibat pembangunan fasilitas hotel yang melanggar sempadan pantai dan mengancam ekosistem pesisir dan laut, serta kerugian ekonomi berupa praktik monopoli akses pantai oleh hotel-hotel tertentu yang merugikan pelaku usaha kecil dan menengah yang seharusnya dapat memanfaatkan area pantai untuk kegiatan ekonomi.
Sementara itu, Humas LPPDM, Vicky Jehabut, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda NTT sebagai tindak lanjut laporan mereka. “Kami telah menerima SP2HP dari Polda NTT yang menunjukkan bahwa laporan kami ditindaklanjuti dengan serius. Ini adalah langkah positif dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah,” kata Vicky Jehabut saat dikonfirmasi. Dalam laporannya kepada Kapolda NTT, LPPDM meminta beberapa tindakan konkret yaitu membuka investigasi seluas-luasnya dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap atas pembiaran yang dilakukan terkait privatisasi sempadan pantai Labuan Bajo, memproses secara hukum Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengambil tindakan hukum terhadap hotel-hotel yang melakukan privatisasi pantai secara melawan hukum dan menghentikan setiap aktivitas hotel di atas sempadan pantai tersebut selama investigasi berjalan, memastikan pemulihan akses publik terhadap pantai yang telah diprivatisasi, serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor dan masyarakat yang memperjuangkan kepentingan umum.
Penulis/Editor : MA