Lokasi tempat warung penjualan minuman memabukkan mengandung  alkohol dan lokasi tempat hiburan malam Di SP 2&3 Bangkinang Resmi Di laporkan & akan segera Di Tindak Tegas

Kab.kampar – dugaan Lokasi tempat tempat warung yang penjualan minuman yang memabukkan yang mengandung kadar  alkoholnya dan lokalisasi tempat hiburan malam Di daerah SP 2 Sukamulya & 3 bukit payung kecamatan Bangkinang Resmi Di laporkan oleh sejumlah aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil bersatu ke satpol PP kabupaten Kampar.

Kepada wartawan salah satu aparat desa suka Mulya dan bukit payung yang tidak mau di sebutkan identitas berharap segera Di Tindak Tegas warung warung yang menjual minuman yang bisa mengakibatkan orang mabuk, termasuk lokalisasi hiburan malam.ujarnya

Di tempat  terpisah Datuk jalelo juga berharap aparat penegak hukum agar lokasi  tempat – tempat warung penjual minuman yang memabukkan dan serta lokasi hiburan malam agar di tindak untuk menjaga Marwah kabupaten Kampar. Ucapnya

Kabid gakda satpol PP kabupaten Kampar menjelaskan Bahwa telah menerima laporan masyarakat terkait maraknya warung – warung yang menjual minuman yang bisa memabukkan dan lokalisasi hiburan malam, dalam hal tersebut kami akan segera menindak lanjuti laporan tersebut, serta akan melalukan penegakan perda, namun untuk jadwalnya kami tidak bisa menyampaikan dan memplublikasikannya kerna untuk menjaga rahasia agar tidak di ketahui para pemilik warung warung yang menjual minuman yang memabukkan berkadar alkohol dan pemilik lokalisasi hiburan malam atau warung remang. Tegas plt.kabid julhendri.