
Madina-Salah satu Kades di Kab Mandailing Natal tidak tersentuh Oleh Hukum ,Bahkan Dengan terang -terangan melakukan bisnis ilegal di duga: dengan menggunakan Dana Desa ,namun sampai hari ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah,padahal di UUD ini sudah termasuk dari ajang korupsi ,
Adapun UUD yang kami maksud ialah:
Penyalahgunaan Dana Desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Akibat Hukum dan Sanksi:
Pelaku penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyalahgunaan Dana Desa tidak hanya merugikan masyarakat desa, tetapi juga dapat merusak citra pemerintah desa dan memperburuk hubungan dengan masyarakat
Namun Itu semua tidak lah berarti bagi Kades tersebut,dan tidak berpengaruh bagi nya ,
sesuai wawancara awak media di berita sebelumnya bahwa warga mengakui “benar”
Kades tersebut Berbisnis ilegal dan sudah lama Dengan terang -terangan,tanpa tersentuh oleh HUKUM
Namun Pemerintah Daerah,APH,UUD hanya lucu-lucuan bagi Kades tersebut,itu semua tidak berkutik /mandul bagi nya ,siapakah bekap dan decking Kades tersebut??
02/08/2025 awak media ini konfirmasi kapolres madina melalui-Humas Polres Kab Mandailing Natal melalui WhatsApp di nomor 0813 6842 ****menuturkan ,,
Terimakasih infonya brother, kita cek bg
Ucap beliau..
Dan seterusnya kami juga sudah konfirmasi Kadis Pmd Kab Mandailing Natal lewat WhatsApp di nomor 0812 1420******beliau menyampaikan ,,,
Pemkab madina tegas dan jelas melarang aparat pemerintah ikut dan terlibat dalam tindakan peti sesuai surat bupati yg lalu
Apabila ada ditemukan kepala desa ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, silahkan dilaporkan secara resmi berikut dgn data pendukungnya, Sehingga apip daerah akan melakukan pemeriksaan khusus kepada ybs
tutup nya,,,
Adapun konfirmasi kami selanjutnya kepada camat panyabungan Utara melalui WhatsApp di nomor 0823 6736****tidak ada jawaban dari beliau,di duga camat panyabungan Utara dapat bagian dari Kades beringin Jaya sehingga pak camat bungkam (AL)