
Panyabungan 30/07/2025
Kades Desa Beringin Jaya, memanfaatkan Dana Desa untuk memperkaya diri ,tanpa ada tindakan dari pemerintah daerah kab Mandailing Natal,dana desa tersebut di duga di gunakan untuk berbisnis ilegal,padahal sudah di atur dalam UUD NOMOR 6 TAHUN 2014,namun ini tidak berlaku bagi Kades tersebut
Adapun UUD yang kami maksud ialah:
Penyalahgunaan Dana Desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Akibat Hukum dan Sanksi:
Pelaku penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyalahgunaan Dana Desa tidak hanya merugikan masyarakat desa, tetapi juga dapat merusak citra pemerintah desa dan memperburuk hubungan dengan masyarakat.
Saat tim kami turun ke lapangan memang benar ada nya,Kades Beringin Jaya berbisnis ilegal dan pembangunan di Desa masih jauh tertinggal dari Desa lain di kec panyabungan kab Mandailing Natal,
Beberapa hari yang lalu awak media ini mewawancarai beberapa warga Desa yang
tak mau disebut namanya menuturkan,,,,
Memang benar itu adalah gelundung kepala Desa,ini berdiri sudah lama, selain punya gelundung pengolahan emas kades tersebut juga toke tambang emas ilegal di wilayah Hutabargot, kalau barang masuk di pagi hari sore baru di gelundung ,tiap hari masuk banyak bahkan lebih dari 100 goni tiap hari ,tutup nya
Kenapa ini dibiarkan oleh pemerintah terkait apakah ini di sengaja biar slalu ada uang bulanan bagi orang -orang tertentu,dan harapan sebagian warga Desa Beringin Jaya
agar segera di tindak ,agar dana desa mereka tidak di gunakan sewenang-wenang berbisnis ilegal