Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Ganja di Nagari Kapar

 

pasamanbarat.sumbar — Seorang pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja.

Pelaku diketahui berinisial EG (33), yang berhasil diamankan oleh petugas di Jorong Kapar Selatan Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

“Pelaku berhasil kita ringkus berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya transaksi Narkotika di wilayah Nagari Kapa,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2025).

Dikatakan, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri dan identitas pelaku, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kembali ke Mapolres Pasaman Barat untuk menyusun strategi penangkapan target (pelaku).

“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Pasaman Barat kembali bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku EG di rumahmya pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari,” katanya.

Lanjutnya, setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perwakilan masyarakat setempat, ditemukan satu bungkus besar diduga Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning.

Selain itu, juga ditemukan satu bungkus besar Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam yang berada diantara kursi sofa dan dinding teras pondok milik pelaku, satu buah plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning beserta satu unit timbangan merk Kenmaster warna putih yang terletak di lonteng pondok pelaku.

“Saat ditanya terkait kepemilikan barang haram itu, pelaku mengakui Narkotika jenis ganja tersebut miliknya bersama adik kandungnya berinisial AG, yang saat ini masih buron,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari pelaku EG petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar Narkotika diduga jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning, satu bungkus besar Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dan satu buah plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning.

“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk OPPO A15 warna hitam dan satu unit timbangan merk Kenmaster warna putih,” jelasnya.

Iptu Andhika menambahkan, Narkotika jenis ganja tersebut didapat oleh pelaku dari Provinsi Sumatera Utara, yang hendak diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (HumasResPasbar)