
Madina-Untuk anggaran kegiatan Tahun 2023 pada temuan BPK tahun 2024, terjadi kelebihan pembayaran belanja modal Jalan,Irigasi dan Jaringan (JIJ) di Dinas Perkim Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI ) perwakilan sumut merupakan uji petik terhadap 8 Jumlah Kontrak dengan nilai RP. 87.589.664.58. Pada dinas Perkim yang seharusnya sudah dikembalikan oleh rekanan
Namun, Dinas Perkim Kabupaten Mandailing Natal tidak sungguh-sungguh memerintahkan rekanan untuk mengembalikan dana hasil temuan BPK tersebut ke kas daerah maupun kas negara.
Saat dikonfirmasi Tim, Senin/14/07/2025 melalui pesan WhatssApp namun Kadis Perkim (Rully Andriady ST) tidak pernah menjawab pesan tersebut,sampai tim mendatangi kantor nya namun beliau sering tidak masuk kantor alias bungkam.sehingga patut kami duga telah melalukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, proyek sebanyak 8 kontrak paket itu dianggarkan pada tahun 2023, namun sampai tahun 2025 diduga belum juga melakukan pengembalian. Artinya, pihak Dinas Perkim Kabupaten Mandailing Natal dan rekanan pelaksana proyek telah melakukan korupsi berjama’ah.
Sementara itu, pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) memiliki batas waktu pengembalian, yaitu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima oleh dinas yang bersangkutan. Jika tidak ada juga pengembalian, maka masalahnya bisa bergeser masuk ke ranah hukum.
Sesuai yang tertuang di dalam UUD Pasal 20 Ayat 3 No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan.
Sebagai sosial control,kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut.( Team-AL)