
Pekanbaru, Persatuan Mahasiswa Hukum Riau (Permahri) meminta kejati agar segera menetapkan tersangka kasus korupsi PT. Tengganau Mandiri Lestari yang diduga telah merugikan negara kurang lebih sebesar 1.3 Triliun Rupiah.
Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 22 April 2025 telah mengeluarkan surat perintah penyidikan, tetapi hingga dengan rilis ini dinaikkan belum kunjung ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi PT. TML yang sudah jelas melanggar hukum dengan bermain-main dengan asset negara.
Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Hukum Riau, Angga Rambe mengatakan bahwa Kejati Riau harus segera mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam menyelamatkan aset negara.
” Kami minta Kejati segera panggil dan periksa seluruh oknum yang terlibat. Jangan takut! ” Ujar Angga
Angga Rambe juga menambahkan adanya dugaan bahwa Bupati Bengkalis serta mantan Bupati Bengkalis AM juga terlibat dalam kasus ini, karena pabrik mini kelapa sawit tersebut merupakan aset daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang seharusnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1125/K/Pid.Sus/2014. Tetapi hingga kini pabrik tersebut masih dikelola oleh pihak swasta yang mana hal ini merupakan perbuatan melawan hukum secara terang-terangan.
Diduga bahwa Bupati Bengkalis dan AM sengaja mengabaikan putusan MA dengan tidak mengembalikan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis demi memperkaya diri sendiri.
” Segera periksa keterlibatan mereka, ini merupakan tindakan pengkhianatan terhadap rakyat dan sumpah jabatan apabila memang benar-benar terlibat ” Ujar Angga
Persatuan Mahasiswa Hukum Riau berharap bahwa penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan korupsi dapat diberantas sampai ke akar-akarnya, segala macam bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan sumpah jabatan tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan.
” Kami akan segera mengirim surat ke KPK dan Kejagung serta apabila memang diperlukan maka kami Persatuan Mahasiswa Hukum Riau siap turun ke jalanan! ” Tutup Angga