
BISAKAH MEMBER ARISAN DI JERAT PIDANA?? PENGACARA BANYUWANGI NUR HAKIM, AP, SH, MH
DARI “ HAKA LAW OFFICE “ BERSUARA
Banyuwangi, Sabtu 14 Juni 2025 – Arisan yang identik dengan kaum hawa, memang menjadi trend untuk saat ini bahkan lima tahun kebelakang arisan baik konvensional maupun index /online sangat pesat tumbuh subur bak jamur di musim hujan, bagi sebagian kaum hawa sangat menggandrungi urusan arisan mereka beranggapan arisan adalah cara singkat untuk mendapatkan uang dan sekaliagus bisa untuk gaya hidup, akan tetapi apabila ada perbuatan melawan hukum baik owner maupun member itu sendiri pastinya akan beresiko hukum yang ujungnya adanya pelaporan ke aparat penegak hukum /APH,
Terkait hal itu, Pengacara Banyuwangi dari “ HAKA LAW OFFICE” NUR HAKIM, AP, SH, MH, memberikan analisa hukumnya terkait Member arisan yang sudah mendapatkan uang arisan namun tidak mau membayar iuran arisan tersebut,
“ anggota/member Arisan yang sudah dapat uang arisan namun tidak mau membayar iuran selanjutnya dapat dijerat pidana jika memenuhi unsu-unsur tindak pidana tertentu, berikut dasar hukum yang bisa di terapkan
Penipuan ( pasal 378 KUHP ) apaibila anggota /member arisan dengan sengaja tidak mau membayar iuran setelah mendapatkan uang arisan dan telah ada kesepakatan sebelumnya maka dapat dianggap sebagai penipuan.
Penggelapan ( pasal 372 KUHP ) jika anggota arisan menggunakan uang arisan untuk kepentingan pribadi dan tidak mau membayar iuran selanjutnya maka dapat dianggap sebagai penggelapan.
Namun untuk menentukan apakah anggota arisan dapat di jerat pidana perlu di lakukan analisis lebih lanjut terhadap fakta-fakta kasus dan unsur –unsur tindak pidana yang di maksud, Sengeketa ARISAN lebih sering diselesaikan melalui jalur perdata baik gugatan maupuin mediasi namun jika terdapat unsur-unsur tindak pidana, maka jalur pidana dapat ditempuh”
Untuk itu kami menghimbau Masyarakat luas khususnya masyarakat banyuwangi jangan mudah tergiur dengan maraknya arisan-arisan dan hati hati dalam menerima anggota arisan, apabila saat ini ada masyarakat dalam posisi sebagai owner/ketua arisan yang anggotanya tidak melakukan pembayaran namun sudah mendapatkan uang arisannya, kalau memang tidak bisa di selesaikan secara mediasi (terlebih kerugian arisan sampai ratusan juta), segera buat lapoaran ke pihak berwajib, kami yakin khususnya jajaran penyidik di Polresta Banyuwangi akan bersikap dan bekerja secara Profesioanal.
Leave a Reply