
Kampar kiri – kab.kampar – Riau – sunggu memalukan Dan sangat memprihatinkan menjamurnya Lokalisasi di daerah kecamatan Kampar kiri membuat sejumlah orang bertanya tanya, siapakah dalang di balik semakin maraknya lokalisasi di Kampar kiri,?
Diduga kurangnya tindakan dari pemerintah desa masing masing yang ada Di wilayah kecamatan Kampar kiri dan pihak trantip kecamatan serta para tokoh masyarakat membuat lokalisasi tempat hiburan malam di Kampar kiri semakin menjamur.
Sebuah tanda tanya besar👇
Benarkah sering ada proposal bantuan dana dari kecamatan ke tempat tempat lokalisasi remang remang yang ada di kec.kampar kiri.??
Benarkah fungsi tugas satpol PP di wilayah kec.kampar kiri tidak berjalan sesuai poksi tugas mereka dan hanya duduk manis di kecamatan,??
Benarkah pihak Polsek Kampar kiri ada mendapatkan setoran bulanan dari para pemilik lokalisasi tempat hiburan malam remang remang yang ada di kec.kampar kiri.??
Benarkah ada dugaan salah satu pemilik lokalisasi remang remang di Kampar kiri punya beking pegawai pln,??
Salah satu tokoh masyarakat Ninik mamak Yanng tidak mau di sebutkan dan di cantumkan identitasnya di media mengutarakan sangat kecewa terhadap pemerintah desa di masing masing wilayah yang ada lokalisasi remang remang adanya dugaan unsur pembiaran sehingga membuat semakin menjamur lokalisasi di kec.kampar kiri. Ujarnya
Ditambah lagi Pihak kecamatan melalui trantip kecamatan Kampar kiri nol dalam tindakan dan nol kinerja yaaa buktinya bukan malah berkurang malam semakin menjamur tempat tempat lokalisasi di wilayah kec.kampar kiri. pungkasnya
Diketahui beberapa hari lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan penegakan perda melalui razia terhadap warung remang-remang yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) di Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati lima warung remang-remang dalam kondisi masih beroperasi. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek, serta sejumlah peralatan karaoke yang digunakan untuk kegiatan hiburan malam.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan penyegelan terhadap seluruh warung remang-remang yang terjaring razia sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Kampar untuk proses lebih lanjut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kampar, Arizon, SE, melalui Sekretaris Satpol PP, Ahmad Zaki, MM. Turut mendampingi dalam kegiatan ini Plt. Kabid Penegakan Perda (Gakda) Julhendri, SE, Kasi Hubungan Antar Lembaga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), personel BKO TNI/Polri, serta personel Satpol PP Kampar lainnya.
Pihak Satpol PP Kampar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dari praktik-praktik yang melanggar norma dan ketentuan hukum daerah.
“Penertiban ini adalah langkah tegas kami dalam menindak pelanggaran Perda yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkala,” ujar Ahmad Zaki, MM di sela kegiatan.
Di tempat terpisah praktisi hukum Adv.Muhamad Ali. A.P.kom.SH.MH meminta kepada kasat satpol PP untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap seluruh jajaran personil satpol PP yang ada di wilayah kecamatan Kampar kiri, apakah para personil satpol PP yang bekerja di Kampar kiri sudah memenuhi poksi tugasnya di wilayah tempat penugasan kerjanya.? jika kami menilai tidak ada di laksanakan fungsi tugas mereka di wilayah tugas kerjanya di kecamatan Kampar kiri, mereka sudah layak di sangsi bahkan sampai pemecatan kerna adanya unsur pembiaran sehingga semakin maraknya lokalisasi tempat hiburan malam / remang remang di Kampar kiri. Tegas Ali.